SUKABUMI, jelajahhukum.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-5 (Lima). Sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 20 Januari 2023 yang lalu, telah disusun dan disepakati agenda kegiatan, yang diantaranya yaitu pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD hari ini, yaitu dalam rangka :
1. Penyampaian Laporan Reses Kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024
2. Kedua Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu Pembukaan, Penyampaian Laporan Reses Kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Rabu (29/03/2023)
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, di damping Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian Laporan Reses Kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi. Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Hera Iskandar SE., MM dari Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Hj. Imas Karlinah, SH dari Fraksi PKS, disampaikan oleh Muhammad Yusuf, STdari Fraksi PDI-P, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, dari Fraksi PAN, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH dan terakhir dari Fraksi PPP H. Andri Hidayana.
Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar atas Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si.
“Secara umum dari Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran dan pendapat, yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya," ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Inisatif DPRD yang disampaikan tadi, perlu mendapat Tanggapan/Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023 esok hari.
Untuk itu Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan/jawaban dari Pendapat Bupati tersebut,agar dapat disampaikan pada waktunya.
Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terrima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini.
"Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal’alamin," pungkasnya.
Akhirnya dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Rabu, tanggal 29 Maret 2023, dinyatakan ditutup.
Sumber: Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi