SUKABUMI, jelajahhukum.id - Untuk meminimalisir angka kriminalitas C3 (CURAT, CURAS, CURANMOR) di wilayah Kabupaten Sukabumi selama bulan suci Ramadhan 1444 H, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sukabumi, Ipda SAPRI, S.H.
Pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2023 pukul 21.30 Wib dilaksanakan Pengarahan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP DIAN PORNOMO, S.I.K,.M.H untuk melaksanakan antisipasi di wilayah Hukum Kabupaten Sukabumi guna mencegah adanya gangguan kriminalitas.
Kegiatan personil tersebut sudah menjadi kegiatan rutin Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dalam menekan angka kriminalitas di Wilayah Kabupaten Sukabumi sehingga masyarakat merasa aman.
Dengan kehadiran personil Buser Polres Sukabumi saat melaksanakan pengamanan secara tertutup dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Sudah menjadi kewajiban kami sebagai anggota polri utamanya Unit Resmob, dalam kegiatan pada malam hari sangat perlu sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman," ucapnya.
(Tim)