Jelajahhukum.id||Sukabumi - Seperti diketahui bahwa ada beberapa sumber anggaran yang diterima oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), selain dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari APBD, salah satunya adalah kana Kapitasi.
Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan, Dana kapitasi ditransfer langsung oleh BPJS Kesehatan ke rekening JKN Puskesmas berdasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di puskesmas sesuai data peserta BPJS.
Pihak mediapun mencoba mengunjungi Puskesmas Simpenan Kabupaten Sukabumi, Kehadiran pihak Media disambut oleh Kepala Puskesmas Simpenan Ade Setiawan.
Salah satu Poin yang dipertanyakan oleh media terkait besaran dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Simpenan dan jumlah FKTP. Kepala Puskesmas Simpenan membenarkan bahwa Bulan Januari 2023 Jumlah FKTP Puskesmas Simpenan Sebanyak 34.958 Peserta dan menerima Dana Kapitasi ± Rp 209.790.000 dan untuk Bulan Februari 2023 Jumlah FKTP sebanyak 34.994 peserta dan dana Kapitasi yang diterima ± Rp 216.362.908.
" 60% dana Kapitasi digunakan untuk Remunirasi (imbalan kerja, berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif atau bonus) dan 40% untuk belanja pegawai, modal, barang dan jasa)," ungkapnya, Kamis (09/03/2023).
Selanjutnya pihak media menanyakan terkait dengan pelayanan Gigi yang ada di Puskesmas Simpenan, Kapus pun menjelaskan bahwa untuk pelayanan Gigi Puskesmas Simpenan saat ini hanya baru melayani pencabutan gigi adapun untuk penambalan masih belum bisa dilayani karena masih ada kekurangan peralatan.
(Tim)