• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Rumah Permanen di Kampung Mariuk Kecamatan Simpenan Terbakar, Diduga dari Korsleting Listrik

    Minggu, 2/19/2023 03:03:00 PM WIB Last Updated 2023-02-19T08:04:03Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Sebuah rumah permanen di Kampung Mariuk RT 03/02, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi terbakar pada hari Sabtu, 18 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Pemicu kebakaran diduga berasal dari hubungan arus pendek listrik (korsleting) di kamar lantai atas rumah.


    Berdasarkan informasi di lapangan, api kali pertama muncul di kamar lantai atas yang terbuat dari papan kayu. Beruntung api tidak merembet ke bangunan lainnya, sehingga tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.


    "Kebakaran ini diduga akibat korsleting listrik. Rumah korban hanya mengalami rusak ringan," terang Kapolsek Simpenan, AKP Dadi di sela mengecek lokasi kebakaran.


    Dia menyebutkan bahwa kejadian kebakaran rumah yang diketahui milik Dores Boby tersebut dihuni oleh lima jiwa usik. Semua penghuninya dilaporkan selamat dari insiden kebakaran itu. Namun, korban mengalami kerugian ditaksir lebih kurang sekitar Rp4 juta.


    "Lemari pakaian berikut isinya dan perlengkapan sekolah anak-anak ikut terbakar. Termasuk peralatan rumah tangga juga sebagian terbakar. Kami sudah berkoordinasi dengan PLN untuk mematikan sementara aliran listrik di sekitar area rumah yang terbakar," ujarnya.



    Menurut nya, api bisa dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran dari Posko Palabuhanratu datang ke lokasi. Sebelum mobil pemadam tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran, Bhabinkamtibmas Cidadap dan personel Satpol PP Kecamatan Simpenan dibantu warga setempat sempat menjinakkan api dengan alat seadanya.


    "Kami sudah mengarahkan kepada keluarga korban untuk sementara mengungsi ke rumah saudaranya," tandasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini