• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polres Sukabumi Berhasil Ciduk 14 Pelaku Curanmor Berikut 29 Unit Barang Bukti Kendaraan Bermotor

    Sabtu, 2/25/2023 08:46:00 AM WIB Last Updated 2023-02-25T01:48:05Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Polres Sukabumi berhasil  mengamankan 29 unit kendaraan bermotor hasil tindakan kejahatan. Puluhan motor tersebut diamankan setelah jajaran kepolisian menciduk 14 orang terduga pelaku.


    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman pada kegiatan konferensi pers.


    “Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor, dari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (24/2/2023). Dalam rilisnya di Mapolres Sukabumi.


    Lebih lanjut Maruly menjelaskan, puluhan kendaraan itu merupakan pengungkapan 6 kasus di wilayah hukumnya. Selain curanmor, terdapat kasus lain dari seluruh tersangka tersebut.


    “Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan ada 13 diamankan oleh Polres dan 1 dari jajaran Polsek dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” Jelasnya.



    Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 372 KUHP dan 378 KUHP .


    “14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tegasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini