Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan penelusuran dan penegasan batas desa bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, maka dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa yang berbatasan dengan desa-desa di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dengan beberapa desa yang ada di Dapil I Kabupaten Sukabumi. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (01/02/2023).
Kabid Penataan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Syarif mengatakan, hari ini penandatangan berita acara kesepakatan batas desa, antara desa di sekitaran Palabuhanratu dengan semua desa yang ada diwilayah Palabuhanratu, ini merupakan percepatan untuk penegasan batas desa ke arah data depinitif.
"Sekarang yang hadir ada 26 Desa ada dari wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Bantargadung, Cikakak, Cikidang yang berbatasan dengan Palabuhanratu plus seluruh desa yang berada di Palabuhanratu," ucapnya.
Syarif pun menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk kesepakatan, tidak ada sengketa dan tidak ada masalah. Ini kesepakatan yang dituangkan di berita acara.
"Kami berharap kedepannya dengan penegasan batasan desa ini, luas desa dan peta desa yang sekarang ini masih indikatif menjadi depinitif dan nanti di dasari dengan Perbup yang akan ditetapkan di tahun 2023 ini," pungkasnya.
(Tim)