Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan penelusuran dan penegasan batas desa bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, maka dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa yang berbatasan dengan desa-desa di wilayah 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cisolok, Cikakak dan Cikidang. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Selasa (07/02/2023).
Camat Cisolok, Asep Rusli Rusmawijaya mengatakan, Kegiatan hari ini dalam rangka realisasi untuk kegiatan batas Desa di tiga Kecamatan Cisolok, Cikakak, dan Cikidang dan ini anggarannya itu anggaran provinsi tahun 2022.
"Semua Desa-Desa yang ada di kabupaten sukabumi termasuk yang tiga Desa ini sudah dilakukan pengkajian dan juga ada pengukuran batas-batas antar Desa, yang mana ini jangan sampai di antara Desa satu dengan Desa yang lainnya itu ada persengketaan dalam hal ini," ujarnya.
Camat Cisolok pun melanjutkan, tentu saja hal ini dilakukan dalam tahapan-tahapan. Intinya ada proses, dan proses itu ditentukan oleh aturan dan ketentuan serta dilibatkan semua stack holder yang ada di Desa. Bukan hanya yang ada di Desa itu, tetapi di pertemukan ketika Desa A berbatasan dengan Desa B, tentu saja hal itu dari mulai perangkat Desa kemudian BPD, LPM, Tokoh masyarakat kemudian warga masyarakat yang terdahulu dihadirkan supaya inilah dari mulai batas-batas yang ada.
"Kemudian ketika ada hak sesuatu yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga nanti para kepala Desa yang ada disitu tidak di permasalahkan. Intinya untuk tertib administrasi, tertib dalam hal batas-batas wilayah, tentunya ini hal yang positif. Saya harapkan ini bisa dilakukan di semua wilayah kabupaten sukabumi, sehingga tidak ada lagi permasalahan sengketa di semua Desa," jelasnya.
Sementara itu, Subkor Pasilitasi Penataan Desa DPMD Jadi Setiawan mengatakan, jadi hari ini kami mempasilitasi penandatanganan berita acara batas Desa yang telah di sepakati oleh masing-masing Desa wilayah kecamatan Cisolok, Cikakak dan Cikidang.
"Sumber anggaran ini dari bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2022, untuk batas Desa ini di alokasikan Rp 10 juta. Untuk konsultan itu senilai Rp 7.800.000 dan sisanya untuk swakelola untuk membiayai di Desa," ucapnya.
Jadi Setiawan pun menjelaskan bahwa yang di undang di seluruh wilayah Desa Cisolok, Cikakak, dan Cikidang. Kalau untuk Cikakak dan Cisolok itu full semua Desa, karena ini pekerjaan belum tuntas dan sesuai.
"Kita juga tidak keluar dari kaidah di aturan, bahwa itu bisa ada lanjutan ketika di tahun 2022 itu tidak selesai, tetapi ada batas waktu cuma 3 bulan tidak boleh lebih," papar Jadi.
Salah satu kepala Desa yang mewakili kepala desa yang hadir, Heri Suryana atau yang akrab disapa Kang Midun selaku Kades Cikahuripan saat di tanyai awak media mengatakan, tanggapan saya ini sangat baik sekali untuk menentukan batas wilayah yang ada di masing-masing wilayah Desa, cuma yang jadi masalah ini kan seharusnya di tahun 2022. Karena waktu itu belum selesai dengan permasalahan di lapangan, sehingga maju ke tahun 2023 dan anggarannya sudah di tahun 2022.
"Anggaran itu totalnya RP 10.000.000 dari bantuan provinsi, untuk di alokasikan konsultan Rp 7.800.000 sisanya itu untuk dilapangan. Pertama itu TPK yang mengatur batas tersebut, ada tim Desa, TPK untuk kelapangan. Nanti di buat batas Desa itu seperti apa, sehingga nanti keluarlah peta yang sebenarnya. Terutama itu harus ada musyawarah dulu, anggaran tersebu juga termasuk untuk pembuatan patok," pungkas Midun.
Midun pun berharap agar bisa kondusif, karena di daerah-daerah lain banyak masalah mengenai batas Desa, dengan adanya program batas Desa ini untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi di masing-masing Desa antara perebutan batas Desa.
(Andi)