• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan Angkat Bicara Terkait Tuntutan Warga Mekarjaya Kepada PT Wilton

    Selasa, 2/07/2023 08:01:00 PM WIB Last Updated 2023-02-07T16:09:45Z
    masukkan script iklan disini
    (Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana S.sos,.MM)


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dalam rangka kepedulian Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, sebagai wadah aspirasi masyarakat. Menyikapi adanya tuntutan warga Mekarjaya kepada Perusahaan Tambang PT Wilton, yang berlokasi di Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (07/02/2023) menghimbau dan mendorong agar Perusahaan bisa memenuhi janji dan memperhatikan tuntutan masyarakat tersebut.


    "Pertimbangannya adalah Janji perusahaan wajib direalisasikan, hal pertimbangan kedua kondisi lingkungan masyarakat yang sangat memerlukan perhatian dan bantuan, serta kewajiban sebuah perusahaan berskala besar adalah bermanfaat untuk lingkungan sekitar. Adapun bantuan CSR nya wajib dikeluarkan, karena hal itu dipayungi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Wajar kalau Masyarakat menjadi geram terhadap perusahaan yang sudah berpuluh tahun ada di desa tersebut tidak kunjung menunaikan kewajibannya," ungkap Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana.


    Kami menghimbau dan memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten sukabumi  dan Dinas ataupun instansi terkait, terhadap kerusakan infrastruktur jalan. Jalur Pal 3 sampai dengan Desa Tamanjaya yang rusak bertahun-tahun tidak ada perbaikan, terkesan seperti diabaikan.


    "Status jalan tersebut adalah jalan kabupaten, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban teknis mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan, atau dengan adanya sinergitas koordinasi pembangunan dengan beberapa pihak perusahaan Tambang yang ada di wilayah itu. Karena jelas setiap waktu pihak perusahaan menggunakan jalan tersebut, ditinjau secara peraturan sebenarnya sudah melanggar. Karena perusahaan tersebut sudah menggunakan jalan umum, dengan tonase  dan penggunaan tidak sesuai aturan," jelasnya.


    Kondisi hari ini, masih kata Hendra Permana, masyarakat pengguna jalan yang dirugikan. Kesimpulannya, Paguyuban Jampang Tandang Makalangan memberikan dukungan secara moril dan prinsip terhadap perjuangan masyarakat Desa Mekarjaya Ciemas.


    "Paguyuban akan terus memantau sampai ada tindak lanjut dari Pihak Perusahaan dan Pemerintah Daerah untuk menyikapi aspirasi dari warga masyarakat mekar jaya," pungkas Ketua Umum Jampang Tandang Makalangan.


    (Aryo)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini