Jelajahhukum.id||Sukabumi - Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penerbitan SPK Fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Ketiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial H, S dan D.
Seperti yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, Siju SH,.MH pada hari Kamis (9/2/2023) di dampingi Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan SH serta kasi Intelejen Tigor Sirait SH
Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi mengatakan, hari ini Kamis tanggal 9 Februari 2023, Tim penyidik kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi menetapkan 3 Orang tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani, yaitu mengenai tindak pidana SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan pada tahun 2016.
"Dimana tersangka utama adalah inisial H, kemudian tersangka ke dua inisal S dan tersangka ke tiga inisal D, yang mana kita ketahui bersama bahwa pada 3 orang tersangka tersebut kita gunakan pasal 2 dan 3 dan juga pasal 9 undang-undang 34," ucapnya.
Dan tentunya, lanjut Siju, pada hari ini ada bentuk keseriusan kami tim penyidik kejaksaan Kabupaten Sukabumi terhadap pengambilan perkara tindak pidana korupsi yang kita selidiki selama beberapa bulan terakhir, dan mungkin teman teman semua dengan sabar telah menunggu, dan pada hari ini sudah di tetapkan sebanyak tiga orang tersangka tersebut.
"Kemudian terhadap ke tiga orang tersangka tersebut sekarang juga kita melakukan penahanan selama 2 bulan ke depan. Kita melaksanakan penahanan di rutan Warungkiara Kabupaten Sukabumi," pungkas Siju.
(Aep)