CILEGON, jelajahhukum.id||Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pencak Silat Indonesia (DPD PPSI) Kota Cilegon menandatangi peresmian sekaligus mengukuhan Padepokan Terumbu Cakar Elang. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu malam (11/02/2023), bertempat dilingkungan Bujang Gadung Kulon Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
Ikut serta dalam kegiatan tersebut Ketua DPD PPSI Kota Cilegon, Sekum DPD PPSI, Ketua dari 8 DPC PPSI se- Kota Cilegon, Ketua tiga aliran paguyuban Bandrong Cimande, Terumbu serta para tokoh masyarakat lingkungan Bujang Gadung Kulon.
Ketua DPD PPSI kota Cilegon H.Aldin Suhaimi Ali saat menyampaikan statement nya via WhatsApp, ini merupakan tugas dan kewajiban kami untuk menerima dan meresmikan sekaligus mengukuhkan kepengurusan padepokan yang siap bergabung.
Peresmian sekaligus pengukuhan Padepokan Terumbu Cakar Elang bertujuan untuk mendidik serta menciptakan generasi yang mempunyai akhlak dan sopan santun yang lebih baik.
"Saya terimakasih kepada Ketua dan jajaran pengurus DPC PPSI Kecamatan Grogol yang sudah membuktikan dan tetap semangat untuk melestarikan budaya persilatan tanpa tebang pilih dan tanpa mengkotak- kotakan," ungkapnya.
Kehadiran dan bangkit serta berkibarnya kembali PPSI di kota Cilegon adalah bukan untuk menyaingi atau menjadi suatu tandingan organisasi persilatan yang sudah ada, justru sebaliknya melalui amanat organisasi serta permintaan pemerintah kota Cilegon bahwa PPSI adalah pemersatu.
"Sehingga harus mampu menyatukan dari berbagai aliran persilatan yg ada dikota Cilegon," ujar Aldin.
Pendiri sekaligus Ketua Padepokan Terumbu Cakar Elang Wahyudi, mengatakan kepada awak media, Alhamdulillah walau sedikit ada kendala dicuaca, tetapi kami tetap semangat untuk melanjutkan acara peresmian sekaligus pengukuhan Padepokan Terumbu Cakar Elang.
"Berdirinya kami bukan untuk menjadi jawara, tetapi bagaimana kami menciptakan generasi emas yang memiliki akhlak dan adab yang baik" papar Wahyudi, Minggu (12/02/2023).
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Umum DPC PPSI Kecamatan Grogol Ahmad Humedi mengatakan, dengan diresmikannya Padepokan Terumbu Cakar Elang ini, dalam hal ini kami membuktikan bahwa PPSI tidak pernah menutup bagi Padepokan yang ingin bergabung dalam keluarga besar kami (PPSI_red).
"Harapan kami untuk Padepokan yang tergabung di dalam PPSI yaitu tetap guyub menjadi satu, untuk tujuan mempersatukan seluruh Padepokan yang ada di kota Cilegon tanpa mengkotak-kotakan sesuai visi dan misi dari ketua DPD PPSI Kota Cilegon," harap Ahmad Humedi.
Sekum DPD PPSI kota Cilegon Rahmatullah menghaturkan terimakasih dan apresiasi kepada DPC PPSI Kecamatan Grogol dengan semangat juang yang tidak mengenal lelah yang terus semangat melestarikan budaya persilatan dan debus Banten.
"Sebagai pengurus DPD PPSI kota Cilegon, ini adalah kewajiban kami untuk menerima sekaligus mengukuhkan kepengurusan padepokan tersebut yang sekaligus diamanatkan kepada DPC PPSI Kecamatan Grogol dalam hal pembinaan serta lainnya," imbuhnya.
Rahmatullah berharap, kami kepada DPC PPSI yang ada dikota Cilegon juga tetap dan terus semangat untuk mensosialisasikan dan melestarikam seni budaya persilatan yang kita cintai bersama.
"Terimakasih kepada para ketua aliran paguyuban yg tergabung di PPSI baik dari Bandrong, Terumbu dan Tjimande serta terimakasih kepada para ketua DPC PPSI sekota Cilegon yang selalu semangat dan hadir sekaligus menyaksikan acara peresmian padepokan Terumbu Cakar Elang," ucap Rahmatullah.
Penasehat Padepokan Terumbu Cakar Elang Adi Sukardi, kepada warga masyarakat khususnya para tokoh masyarakat yang hadir kami mohon support dan dukungan atas berkibar dan bergabungnya padepokan terumbu Cakar Elang ke DPD PPSI kota Cilegon, dengan tegas mengamanatkan kepada ketua padepokan serta DPC PPSI kecamatan grogol perihal bagaimana padepokan bisa memberikan nilai manfaat kepada masyarakat baik dibidang seni budaya maupun juga pembinaan akidah akhlak kepada anggotanya.
"Kepada para tokoh masyarakat apabila padepokan tersebut tidak ada dampak positif atau tidak ada nilai manfaat untuk masyarakat, maka para tokoh masyarakat berhak untuk membubarkan padepokan tersebut," pungkas Adi Sukardi.
(Nina)