(Foto: Aktivis Senior Lebak Selatan, M Yusup yang sering di sapa Abah Jalu)
Jelajahhukum.id||LEBAK - Menanggapi ramainya opini tentang aset BUMDes Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, berupa satu unit mobil jenis L 300 yang diduga disewakan oleh LPM desa setempat, M Yusuf yang kerap disapa Abah Jalu meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan pengecekan atau melakukan pemeriksaan, apalagi infonya sejak 2020 sampai saat ini didesa tersebut tidak ada kepengurusan BUMDes.
M Yusuf (Abah Jalu) Aktivis senior Lebak Selatan saat ditemui mengatakan, saya sangat menyesalkan aset Bumdes yang seharusnya dikelola oleh Bumdes tetapi menurut keterangan Sekdes Mekarjaya dikelola oleh LPM.
"Seharusnya kepengurusan Bumdes itu jangan vakum (tidak ada kepengurusan), apalagi ini sudah sekitar 2 tahun lebih. Pantas saja pengelolaan Aset Bumdes juga saya rasa tidak jelas pemasukannya terhadap PADes," cetusnya.
Selanjutnya M Yusuf meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera memeriksa atau mengaudit Bumdes tersebut, karena patut diduga ada indikasi penyimpangan.
"Saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan awak media, jelas keterangan dari Sekdes Mekarjaya tidak ada pemasukan PADes," ujarnya.
Salah seorang warga Desa Mekarjaya yang enggan disebutkan namanya menuturkan, kalau seandainya mobil milik Bumdes tersebut tidak disewakan ke pihak luar, mungkin bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Misalnya untuk membawa ibu-ibu pengajian, baik tingkat Desa maupun Kecamatan.
"Sayangnya mobil tersebut sudah lama berada diluar desa," keluhnya.
Penelusuran team awak media dilapangan, terlihat unit mobil tersebut sering digunakan membawa Auning.
(*Red)