• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Terkait Temuan Botol Miras di Setda Kabupaten Sukabumi Saat Audensi, LSM Gapura Buat Laporan ke Satpol PP

    Selasa, 1/24/2023 09:16:00 PM WIB Last Updated 2023-01-24T14:30:01Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Viral nya video terkait temuan botol miras yang ada di Kantor Setda ketika LSM Gapura sedang melaksanakan audensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, tepatnya di ruang arsip Kesbangpol Kabupaten Sukabumi. Ketua Umum LSM Gapura, Hakim Adonara Bersama Beberapa anggota datangi Kantor Pol-PP Kabupaten Sukabumi untuk membuat laporan temuan mereka, terkait adanya minuman keras di lingkungan Setda Kabupaten Sukabumi.


    Atas temuan itu, Hakim Adonara mendesak pihak Satpol-PP Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.


    "Hari ini kami mendatangi kantor Pol-PP dan melaporkan secara resmi atas temuan tersebut, karena menurut kami itu adalah tugas dan tanggungjawab mereka untuk menegakan Perda, dalam hal Perda Miras Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Apalagi ini berkaitan dengan temuan di lingkungan Setda, jadi ini sudah menjadi tanggungjawab Satpol PP untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat," ungkap Hakim usai bertemu dengan Kasatpol-PP kepada awak media, Selasa (24/01/2023).


    (Foto: Ketua Umum LSM Gapura RI,Hakim Adonara saat diwawancarai awak media)


    Hakim Adonara menyebutkan ada beberapa poin penting yang menjadi laporan pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi tersebut.


    "Pertama kami meminta kepada Kepala Satpol-PP untuk melakukan razia atau pemeriksaan kepada ASN, khususnya di lingkungan kantor yang kami temukan adanya Miras. Kedua, dalam setiap kegiatan yang dilakukan Satpol-PP bisa melakukan koordinasi dengan kami, atau melakukan publikasi pada pihak media dan lain sebagainya untuk diketahui oleh publik. Karena masalah Miras ini mau tidak mau harus disikapi dengan serius," ucap Aktivis yang aktif menyuarakan ketidakadilan di Kabupaten Sukabumi tersebut.


    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto mengucapkan, saya ucapkan terima kasih kepada LSM Gapura. Kami akan mengadakan tindakan kesana (Kantor Setda), cuman memang masalah miras di Kabupaten Sukabumi tanggung jawab kami di satuan Pol PP.


    "Cuman untuk lingkungan Setda itu sudah ada pengamanan sendiri, yaitu di Security (Satpam). Kalau dulu Setda itu di jaga oleh Pol PP, otomatis tanggung jawab Pol PP. Kalau sekarang, itu penanggung jawab nya security. Siapa yang masuk dan siapa yang keluar disana itu tanggung jawab security disana, itu dibawah Kabag Umum, bukan dibawah Satpol PP," ungkap Dody.


    Jadi dalam hal ini, lanjut Dody, kami sebenarnya tidak terkait langsung dengan permasalahan disana, tapi bagaimana pun secara kedinasan kami tetap akan melaksanakan penyelidikan masalah ini, karena masalah ini sudah ramai.


    "Kalau ini memang pegawai ASN maupun Non ASN itu orang tolol, benar-benar menghina ke Setda, karena disitu kantor pejabat. Masa bawa minuman beralkohol kesana," ujar Dody dengan geram.



    Ini menjadi motivasi, masih kata Dody, saya benar-benar akan melakukan penyelidikan tentang adanya miras di sana.


    Perihal untuk razia miras di wilayah Kabupaten Sukabumi, Dody menjelaskan bahwa bulan kemarin yaitu terakhir di bulan Desember 2022 itu kami sudah melakukan razia miras, itu banyak sekali yang kami dapatkan. Kemudian ada juga yang bukan pasangan suami istri yang kena razia, kami bekerjasama dengan TNI dan Polri waktu bulan Desember.


    "Alhamdulilah banyak yang kami dapatkan mirasnya. Untuk kedepannya kami akan melaksanakan lagi razia. Walaupun itu penyakit masyarakat, tetap ada saja ya. Tetapi kami tidak akan bosan untuk mengadakan razia, siapa pun yang ada dibelakang itu kami tidak akan takut. Karena kami akan menegakkan perda, agar sukabumi ini benar-benar zero toleran untuk alkohol," tegas Dody.


    Ketika wartawan menanyakan, jika ada toko yang kedapatan menjual miras terus menerus, apakah toko tersebut akan di tutup?


    Dody pun menjawab bahwa Masalah penutupan nya itu di Dinas Perizinan, karena Satpol PP tidak bisa menutup, kecuali untuk sementara dengan Pol PP line. Berarti kedepannya kalau penutupan itu dengan pihak perizinan dan dengan pihak-pihak yang lain yang ada tindakannya.


    "Tanggung jawab kami baik isidentil maupun mengadakan acara khusus untuk pembersihan penyakit masyarakat ini, yang secara isidentil misalnya ada laporan kepada kami disana ada penjualan miras, kita grebeg dan datangi langsung. Secara berkalanya, kita juga mengadakan sweeping langsung dengan TNI dan Polri," terang Dody.


    (Foto: Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto saat diwawancarai awak media)


    Setelah kejadian ini, apakah kedepannya akan diadakan tes urine ke tiap ASN dilingkungan Pemkab Sukabumi?


    Dody pun menjelaskan bahwa saya akan usahakan itu, tapi itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mengusulkan, itu kewenangan nya ada di BNN.


    "Itu kami ga tau ada atau tidak dana nya? Karena ini menyangkut dana juga, tapi kita akan coba ke BNN untuk mengadakan tes urine," tutup Dody diakhir keterangan nya saat di wawancarai awak media.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini