• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Sosialisasi Tiga Pilar dalam Peran dan Pengawasan Siswa di Wilayah Kecamatan Matur

    Senin, 1/16/2023 04:11:00 PM WIB Last Updated 2023-01-16T09:11:45Z
    masukkan script iklan disini


    RIAU, jelajahhukum.id||Beberapa tokoh masyarakat parik paga nagari tigo balai dan parik paga lawang dt.Sinaro nan Putiah, Aditya Candra bayu, Abdulrahman (Dt Rajo lelo), Rudianto.( Dt Batuah), Beny (Dt Mangkuto Ameh), Khairul dan tokoh Ninik mamak sribulan.


    Dimana bersinergi dengan para aparat pemerintahan nagari tigo balai "Wali Nagari Tigo Balai" Junedi Efendi (dt imbang langit) sangat berperan penting dari tiga pilar di dalam dunia pendidikan, yang mana sangat riskan di Anak sekolah tingkatan SMK pada saat ini.


    Menurut Parik Paga Nagari Tigo Balai, pada zaman era sekarang ini dunia teknologi sudah sangat canggih dan kita sebagai masyarakat harus extra ketat mengawasi anak-anak kita, supaya jangan terjerumus dengan zaman modern ini, Senin (16/01/2023).


    "Seperti salah satu nya kelakuan asusila yang mana banyak terjadi di masa usia mereka, anak-anak SMK pada saat ini dan juga yang sangat lagi ramai di dunia medsos saat ini tindak kekerasan pada teman-teman siswa dan juga kelompok genk motor," ungkapnya.


    Maka dari itu, lanjutnya, perangkat nagari tigo balai, parik paga, orang tua murid dan guru sekolah sepakat mengadakan pemberitahuan dan pembekalan dini kepada para siswa SMK Negri Matur Jorong Sari Bulan dan juga tak terlepas dari aparat Babinkamtibmas Kecamatan Matur yang mana di wakili oleh Babinsa tigo balai (Wiji) dan Ray fandra.


    Yang mana arahan dari Kapolsek dan Koramil, kedepan mereka lebih menekankan dan himbauan kepada siswa SMK Negri Matur untuk mematuhi peraturan lalulintas dalam berkendaraan, di wajibkan bagi para siswa memakai helm untuk keselamatan diri dan juga di wajib kan bagi siswa yg sudah memiliki SIM sesuai peraturan berlaku.


    Di tekan lagi oleh aparat terkait untuk tidak ugal-ugalan dalam berkendara bermotor dan dilarang untuk berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.


    "Sangat di tekankan sekali dan terpenting adalah wajib mungunakan kelengkapan standart dari kendaraan itu sendiri, yang mana Akhir-akhir ini sangat marak penggunaan kenalpot racing yang mana tidak standar dari kendaraaan itu, sehingga menyalahi aturan dan sangat mengganggu masyarakat oleh kebisingannya. Maka dari pihak aparat akan menindak secara tegas dan aturan UUD yang berlaku apa bila kedapatan dan tanpa toleransi," ujar Babinsa dan Babinkamtias.


    Dengan di hadiri oleh semua elemen dan tokoh masyarakat tigo balai, maka penyampaian sosialisasi ini akan di lakukan terus menerus sampai para siswa guru dan orang tua murid bisa fokus pada dunia pendidikan anak-anak kita.


    "Supaya menjadi generasi muda yang cedas dan bisa membangun daerah mereka masing- masing nantinya," pungkas Rudianto diakhir acara.


    (Ade Nofky)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini