SUKABUMI, jelajahhukum.id||Seorang Pria berinisial IS (39) terluka akibat dihantam botol minuman keras (Miras) saat hiburan di sebuah Kafe, di Katapang Condong Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/01/2023) dini hari sekitar pukul 02:00 Wib.
Adapun pelaku pemukulan berinisial R (39), warga jalan Kidang Kencana, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan berhasil diamankan polisi, tiga jam setelah korban melaporkan kejadian di hari yang sama sekitar pukul 09:50 Wib
Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul Simangunsong kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku mengakui ia melakukan pemukulan dengan sebuah botol yang dipukulkan pada pelipis korban, karena awalnya katanya ada bahasa rese. Jadi pada waktu nyanyi tersenggol.
"Polisi berhasil menciduk pelaku dikediamannya, setelah mendalami keterangan dari para saksi dan korban. Rumah tersangka ternyata berjarak hanya sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian," ucapnya.
Peristiwa bermula ketika kelompok IS dan R terlibat keributan di sebuah kafe tersebut, gara-gara salah satu kubu tersinggung hanya karena tersenggol ketika asik bernyanyi atau karaokean.
"Pengakuan daripada si pelapor atau korban dipengaruhi minuman (mabuk_red), pelaku juga sama-sama minum," terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek juga menjelaskan, R dan IS tidak saling kenal satu sama lain. Hanya saja di antara teman mereka ada yang memang sudah saling mengenal. Sementara untuk kondisi korban sudah mulai membaik dan mendapat 5 jahitan pada bagian pelipis yang luka.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2, di mana penganiayaan berat dengan hukuman penjara selama 5 tahun, pungkasnya.
(*red)