SUKABUMI, jelajahhukum.id||Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami pimpin Rapat Dinas Bulan Januari Tahun 2023. Rapat diselenggarakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Ade Suryaman. Kamis (19/1/2023).
Rapat Dinas diawali dengan penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga Pendidikan Kerja (LPK) Yayasan Kiwari Karya Masagi, Kesepakatan bersama dengan STISIP Widyapuri Mandiri serta secara simbolis dilakukan penyerahan beberapa piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Kabupaten Sukabumi. Lalu dilanjutkan dengan ekspose mulai dari Bappelitbangda dan BPKAD.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam arahannya mengatakan, dalam rangka menghadapi perekonomian di Indonesia terancam inflasi, pemerintah daerah sangat berperan untuk memonitoring terjadinya kenaikan harga bahan pokok.
"Camat harus bisa memantau langsung di lapangan terkait perkembangan harga bahan pokok yang biasa menyebabkan naiknya inflasi. Awasi secara teliti, mulai dari pelaku produk sampai dengan distributor", jelasnya.
Selain itu kata Bupati Marwan, pemerintah daerah saat ini tengah berfokus kepada penurunan angka stunting dan kemiskinan. Maka dengan itu harus bahu-membahu berupaya mencari solusi dari semua sektor.
"Camat secepatnya harus berkoordinasi dengan Danramil atau Kapolsek apabila menemukan persoalan di lapangan, karena fungsi bapak dan Ibu sangat diperlukan sehingga jangan sampai terjadinya kelalaian", paparnya.
Bupati pun menegaskan untuk mempercepat penurunan inflasi, angka stunting, dan kemiskinan ini harus dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas. Peran aktif kepala Daerah sangat dibutuhkan dalam memastikan pelaksanaan intervensi spesifik agar berjalan dengan baik.
"Pemerintah terus berusaha menurunkan angka stunting dengan berbagai inovasi program kegiatan menuju Jabar Zero New Stunting di masa yang akan datang", ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menambahkan, menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) bahwa angka stunting di Kab. Sukabumi diangka 24 persen. Oleh karena itu perangkat daerah agar bisa memastikan kebenarannya dengan angka tersebut.
"Seluruh perangkat daerah harus terjun ke lapangan untuk mendata ulang dan mengecek angka 24 persen itu benar atau tidak. Apabila data hasil dari lapangan sudah diketahui maka akan kita indikasikan secara jelas", terangnya
Wabup berpesan, dalam menurunkan angka tersebut harus digebrak secara bersama-sama oleh semua pihak.
(*red)