SUKABUMI, jelajahhukum.id||Menjelang pergantian tahun baru 2022-2023, Satuan Narkoba Polres Sukabumi, berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari sejumlah lokasi, Sabtu (31/12/2022) tadi malam.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ratusan botol miras itu disita dari hasil sweeping yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Sukabumi mulai dari sore hingga malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Miras miras tersebut, lanjut Dedy didapat dari tiga lokasi yang berbeda yakni dua didapat di wilayah Citepus dan satu lokasi didapat di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
"Ini hasil sweeping dari sore sampai malam ini, total minuman keras yang diamankan 372 botol dengan berbagai merk di tiga TKP, dua TKP di Citepus, satu TKP di Jalan Siliwangi,” ucap Dedy dalam konferensi pers di Pos Pemantauan Muara Kenari Citepus Palabuhanratu.
Dedy menjelaskan, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan sidik, barang haram itu dipasok dari Cimahi.
“Barang barang ini untuk perayaan tahun baru, karena tiga TKP Citepus merupakan daerah wisata pantai dan jalan Siliwangi dekat dengan Alun-Alun Palabuhanratu,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menambahkan miras yang disita dari Citepus dan Jalan Siliwangi tersebut baru diantar menggunakan mobil dari Cimahi.
“Kemudian pada saat mau dikirim dan dijual, kami amankan barang-barang tersebut. Untuk informasi lain masih dalam penyelidikan, nanti kami akan sampaikan kepada rekan-rekan, ada sebagian sudah dijual.Sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2016 untuk (pelaku) ancama 6 bulan penjara,” tegasnya.
(*Red)