• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    LPBH Elang Pasundan Layani Pendampingan Hukum dan Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Secara Cuma-cuma

    Sabtu, 1/21/2023 10:38:00 PM WIB Last Updated 2023-01-21T15:38:36Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum (LPBH) Elang Pasundan yang beralamat di Jalan Cangehgar No 1 RT 001 RT 002 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terpilih menjadi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B.


    LPBH Elang Pasundan pun melayani pendampingan hukum dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ataupun tidak mampu secara cuma-cuma (gratis), Sabtu (21/01/2023).


    Pada saat Perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B,  Ketua LPBH Elang Pasundan, Much. Ujang Saepudin, S.H,.M.H mengatakan, kami dari Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum (LPBH) Elang Pasundan bisa bekerjasama dalam pelayanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negri Cibadak dalam rangka untuk melayani masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan, khususnya di pengadilan negri cibadak dan umumnya diwilyah lain.


    "Kebetulan kami dari lembaga LPBH Elang Pasundan sudah terakreditasi di Kementrian Hukum dan HAM, jadi kami memberikan akses kepada masyarakat seluas-luasnya," ungkapnya.


    Much. Ujang Saepudin, S.H.,M.H pun menjelaskan bahwa bagi masyarakat kurang mampu bisa mendatangi kantor kami di jalan cangehgar atau bisa pula datang ke posbakum pengadilan negri Cibadak kelas 1 B. Dan kami siap/sanggup melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum baik itu pidana maupun perdata, kami berikan pelayanan secara cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu.


    "Kami berharap kepada masyarakat kabupaten sukabumi khususnya, umumnya masyarakat luas agar bisa memanfaatkan akses bantuan hukum ini, baik dari pemerintah pusat, daerah maupun bantuan dari Kabupaten Sukabumi," ujarnya.


    Sementara itu, Sekertaris LPBH Elang Pasundan Tusyana Priatin SH yang juga ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya cukup bawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) saja, itu sudah cukup.


    "SKTM nya bawa kesini, nanti kita proses untuk kuasanya. Kami siap melayani untuk masyarakat yang kurang mampu," terangnya.


    Menurut Dede Puad Hasan, S.H (advokat), yang juga anggota dari LPBH Elang Pasundan juga menjelaskan bahwa kantor kita setiap hari buka kecuali hari Sabtu dan Minggu.


    "Kebetulan pengadilannya juga tidak ada aktivitas, kita pun sama mengarah ke jam pengadilan seperti itu pak," kata Dede Puad Hasan, S.H.



    Ardiansyah,SH (Advokat) yang juga anggota LPBH Elang Pasundan menyampaikan, Apabila bagi Desa yang ingin mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang hukum bisa langsung mengajukan surat permohonan konsultasi hukum secara cuma-cuma dan ditujukan langsung ke LPBH Elang Pasundan.


    "Maka Tim Advokat dari LPBH Elang Pasundan akan langsung melayani dan datang ke lokasi secara cuma-cuma (gratis)," pungkasnya.


    Kepada seluruh masyarakat, khususnya warga masyarakat yang ada di Kabupaten Sukabumi bila memerlukan pendampingan hukum serta konsultasi hukum, baik Perdata maupun Pidana, silahkan datang ke kantor LPBH Elang Pasundan atau pun bisa datang langsung ke Posbakum Pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini