(Foto: Tusyana Priatin SH, Ketua Serikat Pengacara Indonesia Kabupaten Sukabumi)
SUKABUMI, jelajahhukum.id||Tusyana Priatin, SH salah satu Advokat yang juga sebagai Ketua Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi saat dikunjungi wartawan mengatakan, kami melayani konsultasi hukum dan pendampingan hukum untuk seluruh masyarakat, khususnya di kabupaten sukabumi. Baik yang kurang mampu ataupun tidak mampu kami siap melayani.
"Kita juga tergabung di LBH, namanya LPBH Elang Pasundan yang berdomisili di Jalan Cangehgar Palabuhanratu. Kebetulan LPBH Elang Pasundan juga adalah Posbakum di pengadilan Negri Cibadak Kelas 1B serta saya juga penasehat hukum dari Satresnarkoba Polres Sukabumi," ungkapnya, Jum'at (20/01/2023).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya, lanjut Tusyana Priatin SH, cukup bawa SKTM saja, itu sudah cukup. SKTM nya bawa kesini, nanti kita proses untuk kuasanya.
Apa yang diperlukan? Baik Pidana maupun Perdata, kami siap melayani untuk masyarakat yang kurang mampu.
Kalau misalkan tindak pidana, contoh nya masyarakat yang kena narkotika ataupun psikotropika. Kadang orang pakai pengacara itu bayar kuasa lebih WAH. Tapi kami dengan adanya penunjukan di polres, itu secara gratis. kalau misalkan Perdata itu ada dipengadilan, misalkan gugat cerai, isbat, sengketa atau apapun.
"Kami juga siap melayani untuk pendampingan hukum dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang tidak tau hukum acara dan kurang mampu. Kalau di pengadilan ada yang namanya Posbakum (Pos Bantuan Hukum), itu kebetulan ada LPBH Elang Pasundan, kami juga sebagai sekjen disitu," pungkasnya.
Kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara gratis bisa datang langsung ke kantor kami Law Office TS & Partner yang ada di Jalan Sudirman Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu depan Mapolres Sukabumi atau bisa juga datang langsung ke Posbakum LPBH Elang Pasundan di Pengadilan Negri Cibadak kelas 1B.
(Tim)