SUKABUMI, jelajahhukum.id||Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan pada Jum'at 13 Januari 2023 di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan bertujuan agar nelayan mendapatkan pengetahuan sebelum diberlakukannya sistem QR secara serentak.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan hal-hal berikut:
1. Alur implementasi Sistem Subsidi Tepat di SPBU Nelayan
2. Aplikasi Registrasi onsite digunakan untuk mendaftarkan konsumen/nelayan yang akan mendapatkan BBM JBT/JBKP oleh petugas di SPBUN dengan proses verifikasi surat rekomendasi di tempat (onsite).
3. Website Subsidi Tepat digunakan untuk pendaftaran mandiri konsumen/nelayan yang dapat dilakukan dimanapun, dan akan melalui proses verifikasi oleh tim verifikator dengan SLA Maksimal 14 hari.
4. Proses pengecekkan data Kusuka pada proses pendaftaran via website Subsidi Tepat, dilakukan pada tahap input NIK dan user dapat menggunakan data yang ada di Kusuka sebagai input pada proses registrasi.
5. Aplikasi POT (Transaksi/Point Of Sales) Aplikasi ini terdapat pada EDC/Tablet di masing-masing SPBUN yang digunakan untuk melayani pembelian konsumen/nelayan dengan fungsi validasi NIK/QR, pengecekkan kuota BBM tersisa dan payment (cash/cashless).
6. Tinjauan Terkait UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
7. Pelaksanaan menginput ke sistem per tanggal 16 Januari 2023.
8. Penambahan kuota, untuk solar 4.000 KL dan pertalite 500 KL.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Perwakilan Nelayan Palabuhanratu dan Cisolok, Kepala TPI dan Staf, Perwakilan AIRUD, Perwakilan TNI AL, SPBU dan SPBU Nelayan, PPN Palabuhanratu serta HNSI Kabupaten Sukabumi.
(*red)