SUKABUMI, jelajahhukum.id||Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengatakan, jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo. Oleh karena itu pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dan membantu dukungan pelaksanaan pemilu yang berjalan dengan baik dan lancar.
Hal itu dikatakan Wabup dalam arahannya kepada Camat se-Kabupaten Sukabumi mengenai penyelenggaraan pemilu 2024 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Kamis (19/1/2023).
"Kita ini adalah ASN yang mempunyai norma dan koridor yang harus ditegak laksanakan, kami mohon Bapak dan Ibu Camat untuk tegak lurus yang istiqomah," ucapnya.
Wabup Iyos menyebut, kehadiran camat dalam pelaksanaan pemilu ini sebagai kepanjangan tangan Bupati untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada wilayahnya masing-masing.
"Bapak dan Ibu harus siap melaksanakan amanah ini dengan baik, jujur dan adil," pintanya.
Wabup Iyos menjelaskan, peran camat harus mampu menjaga stabilitas politik ditengah situasi masyarakat, lantaran camat ialah posisi yang dekat bersama masyarakat sehingga akan lebih mengetahui dinamika budaya, pola gerakan, dan cara pengorganisasiannya.
"Perangkat kecamatan terlibat langsung maupun tidak langsung, baik sekretaris maupun perangkat lainnya. Lakukan tugas yang sesuai dengan fungsi yang dimiliki agar tetap di rel norma yang ada," ujarnya.
Camat harus terus terkoordinasi dengan baik bersama unsur kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan lainnya. Hal itu agar keamanan dan ketentraman pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sesuai dengan harapan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menambahkan, pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Sukabumi tidak hanya berfokus pada Pemilu Tahun 2024, tetapi Kabupaten Sukabumi memiliki hajat tersendiri diantaranya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada September 2023 mendatang.
"Dari beberapa hajat besar yang akan kita hadapi, maka persiapan harus dilaksanakan secara matang. Bagi para camat yang baru bisa langsung berkoordinasi dengan teman satu profesi atau berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," imbuhnya.
Ada beberapa peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilu, antara lain penyusunan data kependudukan, pelaksanaan kampanye, percetakan dan distribusi logistik, pemantauan kelancaran pelaksanaan peran linmas, serta terjaminnya undang-undang ASN secara netralitas dari semua golongan.
Sekda berharap, para camat harus memberikan sosialisasi yang konkrit terhadap masyarakat di wilayahnya, agar pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan demokratis.
(*red)