• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Wartawan Korban Pemerasan dan Pembegalan Oknum Preman Berkedok Debtcollector Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku

    Jumat, 12/09/2022 02:43:00 PM WIB Last Updated 2022-12-09T07:44:01Z
    masukkan script iklan disini


    BOGOR, jelajahhukum.id||Diduga pemerasan dilakukan oknum preman berkedok debtcollector yang meresahkan masyarakat, karena adanya perampasan dari debtcollector di jalanan hingga mengambil mobil konsumen yang telat bayar, kejadian itu terjadi di jalan raya Cisarua-Megamendung, Bogor Raya, Jawa Barat, Jum'at (09/12/2022).


    Korbannya adalah wartawan kupasmerdeka.com kabiro serang kota, sekaligus sebagai wakil ketua umum keluarga besar perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia, warga kabupaten serang, mobil Ayla A 1627 BW, milik korban Ade Irawan juga mau dirampas secara paksa," ujarnya.


    "Peristiwa itu terjadi rabu (7/12) siang sekitar jam 15,21 wib, pulang dari cianjur tugas liputan dan mengantarkan logistik bantuan bencana gempa bumi cianjur. Mulai dari cianjur puncak sudah diikuti oleh sepeda motor.


    Tepatnya di jalanan terjadi ada sekelompok 30 orang menghadang mobil di tengah jalan, preman berkedok debcollector pada persinya terjadi di jalan cisarua-mega mendung, bogor raya, jawa barat," terangnya 


    Kejadian itu saat mobil yang sedang dikendarai, Komari anggota KOPASGAT, sedang arah pulang ke serang, beberapa preman jalanan berkedok debcollector bawa kertas putih perwakilan PT Anugerah Motung Berlian, surat perintah dari leasing CIMB Niaga Finance meminta yang ada di dalam mobil Ayla suruh keluar semua dengan nada keras.


    "Kami memaksa jalan pun tetap di hadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok debcollector,"


    Didalam mobil tersebut, Anto, Komari, dan anak istri saya, sampai-sampai anak saya yang berumur 10 tahun ketakutan melihat orang banyak menyetop mobil dan di kelilingi semua preman berkedok debcollector.


    "Pihak PT. Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali, meminta uang Rp 3.000.000, kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW, kalau mobilnya mau dilepas, 


    "Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 2.750.000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ngedrop ketakutan melihat banyaknya orang sekitar 30 orang oknum preman berkedok debtcollctor,"


    Segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1," barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta".



    Berharap, Polri segera tangkap semua preman dan depcollektor di jalanan dan menindak tegas pengambilan unit dijalanan, karena mereka mengancam dan meneror bahkan resahkan masyarakat," ucapnya Ade


    Tambahnya, Advokat UJANG KOSASIH.S.H sekaligus biro hukum KOPASGAT Indonesia mengatakan maraknya Debtcollector yang menarik paksa kendaraan milik Debitur yang nunggak cicilan, Hukuman 12 Tahun mengintai Debcollector sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP," pungkasnya


    (Nina)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini