• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tidak Sesuai Dengan Site Plan, Puluhan Pedagang di Pasar Palabuhanratu Tolak Relokasi

    Rabu, 12/21/2022 07:30:00 AM WIB Last Updated 2022-12-21T00:31:05Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Puluhan pedagang kaki lima di pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menolak dengan adanya penggusuran yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagin Kabupaten Sukabumi. 


    Pasalnya, para pedagang tersebut harus di alihkan ke tempat yang dirasa tidak ideal untuk ditempati, bahkan terlihat seperti gudang karena ditutupi pertokoan besar. 


    "Saya bisa saja pindah kedalam dengan catatan pertokoan itu harus tidak ada, harus sesuai Site Plan pertamanya. Jadi kalau misalkan kami pindah kedalam jadi akan dampak buruk lagi seperti yang sudah kami jalankan, seperti dulu dulu," ujar Dede Iskandar (35) salah satu pedagang, Selasa (20/12/2022). 


    Ia menyebut, kejadian relokasi itu sudah sering dilakukan sebelumnya. Namun pada saat berjualan di dalam tidak menemukan titik baik dikarenakan tertutup pertokoan besar sehingga masyarakat tidak mengetahui adanya relokasi pedagang sayuran hingga lauk pauk. 


    "Sangat tidak sesuai, tidak layak. Memang kami pun merasakan dampak buruknya untuk pedagang pedagang yang ada disini, kalau misalkan kami dipaksa untuk tetap pindah ke dalam," terangnya.



    Hal senada diungkapkan Mulyadin Alias Abay (45). Ia mengaku mengenai pemindahan lapak terhadap 34 kios yang ditempatinya tanpa adanya koordinasi dengan pedagang. Hal itu dilakukan sepihak oleh koordinasi pihak Persatuan Warga Pasar Semi Modern Palabuhanratu (Perwapas) beserta Pemerintah setempat. 


    "Untuk pemindahan lapak ini tanpa koordinasi mereka sepihak ingin membongkar tanpa mengundang kami kami berbicara dulu, harus seperti apa terus kedepannya harus gimana, ini hanya sepihak saja mereka kayanya ada kepentingan dari salah satu pihak," ucap Mulyadin sapaan akrab Abay (45). 


    Ia menyebut, sudah enam tahun menempati lapak itu, namun relokasi tersebut tidak menemukan titik baik bagi pedagang yang hanya menjajakan sayur beserta lauk pauk. 


    "Kami disini hampir enam tahun bareng dengan berdirinya pasar ini. Dulu itu sama seperti ini kasusnya, sering mau dibongkar tapi mungkin mereka juga developernya mengetahui bahwa mereka juga berbuat salah jadi, kami terus terusan menang ketika misalkan ada musyawarah," paparnya.



    Ia berharap, bila apanya relokasi terhadap pedagang kecil, harus di sesuaikan dengan kondisi pembeli. Apalagi saat ini lokasi yang bakal di tempati pedagang tidak sesuai Site Plan awal. Kini tertutupi pertokoan grosir yang dapat merusak penjualan pedagang kecil. 


    "Ketika kami didalam bukan keuntungan yang kami dapat, tetapi rugi dan rugi. Karna apa? site plan yang dulunya lost tanpa adanya pertokoan tapi sekarang dibangun, dan mereka itu notabenenya bandar semua (bos besar)," tandasnya. 


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini