• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Sinergitas DPD PPLHI Kota Cilegon Bersama Format Bagendung Saat Kunjungan Kerja ke Galian Pasir

    Sabtu, 12/17/2022 05:29:00 PM WIB Last Updated 2022-12-17T10:36:20Z
    masukkan script iklan disini


    CILEGON, jelajahhukum.id||DPD PPLHI Kota Cilegon bersama dengan Format B (Forum Masyarakat Bagendung) Kota Cilegon melakukan kunjungan kerja dengan meninjau galian pasir yang berada diwilayah perbatasan kota Cilegon dengan Kabupaten Serang maupun yang berada khusus dikota Cilegon. Ada beberapa hal yang akan menjadi dasar kunker ini adalah yang utama nya terkait perizinan usaha pertambangan Bagendung Kota Cilegon, Sabtu (17/12/2022).


    Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola industri pertambangan di Provinsi Banten yang baik (good govermance), dengan berorientasi pada pelaksanaan program program pembangunan yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dengan merujuk UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 68 huruf b dan c berbunyi “ setiap orang yang melakukan usaha dan /atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” pasal 69 ayat 1a berbunyi “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.


    "Kegiatan ini berlangsung pada 14 -17 Desember 2022, yang pertama adalah menjalin silaturahmi antara kami sebagai pemerhati lingkungan dengan pihak pengusaha galian pasir, tentu saja dalam kunker kali ini kami menyurati pihak pengusaha galian pasir terlebih dahulu, untuk mempersiapkan dokumen-dokumen kelengkapan izin pertambangan yang kami minta," ungkap Nina selaku Ketua DPD PPLHI Kota Cilegon.


    Nina pun menjelaskan bahwa dalam temuan kami dilapangan dari keempat pengusaha galian pasir, diantaranya sebagai berikut:

    1. CV Dartika Putra Jaya dengan No:570/1/IUP.OP Penjualan DPMPTSP/1/2020.

    2. PT MutiraPasir Cilegon No:367/1/IUP/PMDN/2021.

    3. PT AMJ Sejahtera Abadi Group menuggu verifikasi berkas perizinan dengan No pendaftaran:PER22120043 Tanggal penyampaian:09-12-2022, Nama Permohonan Izin: Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) (jenis tertentu) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan (NSPK22).

    4. PT Griya Bagendung Asri yang sebelum nya adalah CV Marfu Jaya sedang proses balik nama dikarenakan pemilik sebelumnya meninggal dunia, dengan No:001/IUP_GBA/2022 pada tanggal 1 Agustus 2022.


    Sementara itu Ketua Format B, Gan Gan menyatakan terima kasih kepada para pengusaha galian pasir yang sudah merespon kami dengan baik, dari awal kami menyurati hingga kami datang kelokasi disambut dengan baik, mereka tidak menutup untuk hal-hal yang memang tujuannya untuk kepentingan masyarakat asalkan jelas diperuntukkan nya.


    "Tujuan dari kunker ini adalah bagaimana para pengusaha galian pasir ini dengan pemerhati lingkungan serta masyarakat yang terdampak pada aktivitas kegiatan galian pasir ini bisa saling bersinergi," ujarnya.



    Gan Gan pun menerangkan bahwa kegiatan kami tidak berhenti sampai disini saja, setiap hari minggu akan kami lakukan sapu jalan dan menertibkan para driver yang masih abai menggunakan terpal.


    "Setidaknya dengan usaha kami ini bisa meminimalisir pencemaran udara dan mengurangi kecelakaan lalu lintas karena pasir yang beterbangan," tutup Gan Gan.


    (NN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini