• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Sepakat Duel, Hasilnya 4 Pelajar Masuk Rumah Sakit Akibat Terluka

    Senin, 12/19/2022 09:10:00 PM WIB Last Updated 2022-12-19T14:11:11Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Empat pelajar mengalami beberapa luka bacok setelah terlibat duel dua lawan dua di depan Perumahan Talaga Asri, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17/12/20222) pukul 10 malam.


    Satu dari empat pelajar SMP itu masih dirawat intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak hingga saat ini. Keempatnya masing-masing berinisial DR, C, S, dan H.


    “Kedua belah pihak sepakat duel menggunakan senjata tajam jenis cerulit. Semua itu berawal dari saling ejek di media sosial,” terang Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).


    Akibat kejadian itu, DR mengalami luka parah pada telapak tangan dan sikut, C mengalami luka pada punggung dan lengan kanan, S mengalami luka pada telapak tangan dan sikut, serta H mengalami luka di bagian punggung dan saat ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak.



    Dalam peristiwa itu, polisi menangkap tujuh pelajar lainnya dengan usia antara 15 hingga 17 tahun.


    “Total 11 pelajar yang kami amankan dari dua sekolah yang berbeda. Ada keterlibatan alumni dari salah satu SMP yang melakukan olok-olok,” ujarnya.


    Sementara itu, Kapolsek Caringin Ipda Sugiarto menambahkan, pelajar kedua sekolah tersebut sudah lama bermusuhan. Pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan.


    “Kita telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada dua sekolah, baik sekolah dan gurunya. Supaya tidak ada lagi kejadian nantinya,” bebernya.



    Polisi mengamankan alat bukti berupa baju korban yang dipakai saat kejadian, dua unit ponsel, dan empat bilah cerulit.


    Para pelajar tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Darurat, serta Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana atau Kekerasan dengan Pengeroyokan.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini