SUKABUMI, jelajahhukum.id||Polres Sukabumi memusnahkan sedikitnya 6.655 botol minuman keras alias miras berbagai merek jelang natal dan tahun baru (Nataru), Selasa (20/12/2022).
Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah beserta unsur Forkompinda. Kemudian dilanjutkan dengan melindas menggunakan alat berat tandem roller.
“Yang dimusnahkan hari ini sekitar 6.655 botol miras hasil dari sweeping warung remang-remang restoran dan hotel-hotel,” ungkap Dedi kepada wartawan.
Lanjut dia, sweeping dilakukan di berbagai Polsek di Kabupaten Sukabumi, sekaligus untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang natal dan tahun baru.
“Kita akan tetap melaksanakan sweeping hingga pergantian malam tahun baru besok. Bahkan, kami mendapat informasi bahwa masih ada miras yang disembunyikan dan ke luarnya nanti pada malam H. Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan sweeping,” tegasnya.
Ia mengharapkan tidak adanya pesta yang terlalu berlebihan, terutama pesta yang ada mirasnya pada perayaan nataru nanti.
“Saya juga sudah memberitahukan kepada para kapolsek, perwira yang bertugas pada malam tahun baru, apabila ada pesta-pesta terutama pesta yang berujung pada prilaku yang menyimpang, kami akan menghentikan,” tandasnya.
(Tim)