• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Residivis Specialis Pembobol Rumah Diringkus Polsek Palabuhanratu

    Kamis, 12/01/2022 03:45:00 PM WIB Last Updated 2022-12-01T08:45:36Z
    masukkan script iklan disini


    PALABUHANRATU, jelajahhukum.id||Berawal dari Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi berhasil meringkus kawanan specialis pembobol rumah.


    Menurut Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan dalam rilis kasusnya di Mapolsek Palabuhanratu pagi ini, Kamis (01/12/2022). Ia mengatakan, peristiwa pertama kali diketahui korban di salah satu TKP di Kampung/Desa Pasirsuren pada 24 Oktober 2022 lalu, dimana korban melihat rekaman CCTV para pelaku yang mengambil barang berharga di rumahnya.


    Selanjutnya, Mangapul menerangkan, pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV, di akhir bulan November 2022 lalu, dan berhasil menangkap 4 orang pelaku. Dari empat pelaku itu, Mangapul menegaskan terdapat dua orang residivis.



    "Pelaku utamanya ada 1 yang kita amankan namanya Pedoh, ini spesialis curat, yang mana TKP nya itu rumah yang sangat jauh dari pemukiman. Dimana modusnya ini dengan cara mencokel pagar rumah dulu, setelah di pekarangan rumah itu dia mencongkel jendela dengan obeng," ungkap Mangapul kepada para awak media.


    Menurutnya, para pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sunyi, karena saat itu korban tengah tertidur lelap, para pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 dini hari, para pelaku mengambil semua barang yang ada di dalam rumah korban yang terlihat saat beraksi, mulai dari laptop hingga sepeda motor.


    "Setelah masuk dengan rumah, penghuni rumah itu lagi tidur, langsung dia yang ada di dalam rumah itu diambil semua, berupa laptop, handphone, bahkan kendaraan roda dua. Di TKP kita ada dua yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu. Dia kejahatan kambuhan, baru 2 tahun dia keluar dari LP, residivis," sambungnya lagi.



    Mangapul menegaskan, pihaknya saat ini masih memburu dua orang DPO aksi kejahatan tersebut. Para pelaku itu disangkakan pasal 363 KUHPidana.


    "Ada TO yang kita targetkan, ada dua orang lagi rekannya. Pelaku yang sama penampungnya semua ada 4 (yang diamankan). Pasal 363 ini pencurian pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun," tutup Mangapul.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini