• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Rakor Pendataan PDSPKP 2023, Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi Sampaikan Hal Penting dan Strategis

    Minggu, 12/04/2022 10:57:00 PM WIB Last Updated 2022-12-04T15:58:29Z
    masukkan script iklan disini


    BOGOR, jelajahhukum.id||Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengikuti Rapat Koordinasi Pendataan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan untuk tahun 2023 di Padjajaran Suite Resort, Bogor, Kamis sampai Jumat, 1 s/d 2 Desember 2022.


    Rakor tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan rencana pelaksanaan kegiatan pendataan bidang PDSPKP tahun 2023 kepada seluruh Dinas Provinsi/Kab/Kota di seluruh Indonesia, agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan baik.


    Menurut Nunung, berdasarkan hasil rakor, tugas dari Perangkat Daerah di Kab/Kota dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola dan pengelolaan data bidang kelautan dan perikanan adalah Mengusulkan dan menetapkan petugas KUSUKA, pengolah data dan validator.


    "Melakukan dan mengkoordinasikan pengumpulan data Kusuka dan produksi, juga melakukan input dan validasi data menggunakan aplikasi satu data, pembinaan kepada petugas KUSUKA, pengolah dan Validator serta melakukan review, monitoring, evaluasi kinerja dan kepatuhan pendataan," ungkap Nunung.


    Pendataan yang dilaksanakan oleh Ditjen PDSPKP tahun 2023 diantaranya Perhitungan Volume Produk Olahan/UPHPN dilaksanakan di seluruh Kab/Kota se-Indonesia, Penghitungan Stok Harga Ikan dilaksanakan di seluruh Kab/Kota se-Indonesia, Perhitungan Angka Konsumsi Ikan dilaksanakan hanya di lokasi sampling 108 Kab/Kota.


    "Sementara untuk mengetahui data Angka konsumsi ikan tiap Kab/kota bisa didapatkan dari BPS setempat yang merupakan hasil SUSENAS BPS. Nilai Angka Konsumsi Ikan tersebut baru di publis setelah 1 tahun berjalan pendataan dan pengolahan data," ujar Nunung.



    Diketahui, Direktorat Usaha dan Investasi memulai program TPUKP (Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan) sejak tahun 2021, Tugas dan Fungsi TPUKP diantaranya, Identifikasi potensi usaha dan peluang investasi serta pengajian informasi investasi, Identifikasi status perizinan usaha, Identifikasi kebutuhan kemitraan usaha, Identifikasi potensi pengembangan kelembagaan, Fasilitasi Akses pembiayaan juga Pembinaan dan pendampingan manajemen usaha.


    "Direktorat usaha dan investasi dan pihak terkait juga diminta untuk mendukung pendataan kartu kusuka dengan membantu para UKM binaannya untuk memiliki kartu kusuka," pungkas Nunung.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini