SUKABUMI, jelajahhukum.id||Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil mengamankan puluhan knalpot bising serta puluhan miras berbagai Merk saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis menyampaikan kegiatan KRYD kali ini Bersama-sama dengan Koramil Jampangkulon, UPTD Dishub Jampangkulon dan Muspika Jampangkulon, sehingga berhasil mengamankan 25 knalpot bising dari kegiatan malam ini.
"Kegiatan KRYD ini kami Bersama anggota rutin melaksanakan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan kenyamanan para pengendara roda 2 atau roda 4," tegasnya.
Selanjutnya, kami dengan tim gabungan dalam operasi ini berhasil mengamankan 25 buah knalpot bising dari pengendara yang melintas di Jalan Raya Jampangkulon pada malam Minggu (18/12/2022).
Selain melaksanakan penertiban knalpot bising, lanjut Kapolsek, sesuai perintah dari Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah, untuk memberantas minuman keras, Polsek Jampangkulon Bersama tim gabungan berhasil mengamankan minuman keras (Miras) sebanyak 20 botol dari berbagai Merk.
"Alhamdulillah selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berjalan dengan aman dan kondusif serta mendapatkan hasil yang positif," tutup Muhlis.
(Tim)