• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Penyaluran Insentif RT/RW di Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu

    Rabu, 12/07/2022 11:11:00 AM WIB Last Updated 2022-12-07T04:14:59Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Pemdes Cikadu menyalurkan insentif RT dan RW termin ke dua atau terakhir, anggaran Alokasi Dana Desa bulan 7 (Juli) sampai bulan 12 (Desember), dimana sebelumnya Pemdes Cikadu telah menyalurkan insentif termin ke 1 di bulan Juli untuk bulan ke 1 (Januari) sampai bulan 6 (Juni). Acara penyaluran Insentif termin ke 2 dilaksanakan di Aula Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (07/12/2022).


    Kepala Desa Cikadu Neng Elva Yulianti melalui Sekdes Cikadu, Didin mengatakan, pada kesempatan ini di tahun 2022 akhir, dimana desa mempunyai program yang disetujui oleh pihak BPD. Salah satu nya kami menuntaskan anggaran kami yaitu insentif untuk RT danRW.


    "Dimana bulan Januari sampai bulan Desember kita mempunyai kewajiban menyalurkan insentif untuk RT dan RW, dan insentif tersebut sudah disalurkan di termin ke 1, anggaran ADD bulan 1 (Januari) sampai bulan 6 (Juni), dan Ibu/Bapak untuk hari ini penyaluran bulan 6 (Juli) sampai dengan bulan 12 (Desember) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan setiap tahun kita menganggarkannya," ucap Didin.


    Setiap desa nominal nya sama, lanjut Didin, tapi penyalurannya terhadap ketua RT RW mungkin tidak akan sama. Apa yg menjadi permasalahan? Kita kembali kepada jumlah RT dan RW di masing-masing desa. Karena jumlah RT dan RW nya tidak sama.


    "Jadi harus dipahami oleh Ibu dan Bapak semuanya," kata Didin.


    Ditempat yang sama, Ketua Kasat Linmas Desa Cikadu, Usman dalam sambutannya menyampaikan himbauan kepada RT dan RW, bilamana ada bantuan di pemerintah atau pun dimana saja jangan sampai ada potongan. Tidak boleh ada potongan saya tegaskan itu kepada RT dan RW.


    "Saya juga meminta ronda piket agar diketatkan, untuk mencegah adanya maling/pencurian dan apabila ada keadaan darurat segera hubungi pemerintah desa dan Linmas setempat. Sekarang musim penghujan dan kalau terjadi banjir, harus bekerjasama untuk menjaga dan membersihkan lingkungan," imbuhnya.


    Sementara itu, Ketua BPD Desa Cikadu, Warsanudin,S.Pd.I mengatakan dalam sambutannya, penyaluran insentif hari ini selama 6 bulan, yaitu bulan Juli sampai bulan Desember, diatur dalam sistem dengan jumlah 42 RT dan 8 RW yang ada di Desa Cikadu. Jadi berbeda dengan desa yang lain.


    "Jalankan tugas dan fungsi RT dan RW sesuai tupoksinya, karena RT dan RW yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, ketika tugas jangan dicampur adukan dengan urusan pribadi," paparnya.



    Warsanudin pun menjelaskan bahwa perlu pengkondusifan RT dan RW sebagai pengayom untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan ketika ada yang kurang mengerti dan kurang paham, agar selalu berkomunikasi dengan pemerintah desa.


    "Desa Cikadu adalah rumah kita semua, dan RT/ RW harus lebih dekat dengan pemerintah desa. Karena RT/RW adalah pahlawan tanpa tanda jasa di masyarakat desa, artinya jasa nya gede tapi gaji nya kecil," pungkasnya.


    Inti dari penyaluran insentif di kegiatan tersebut yaitu RT dan RW harus bisa melaksanakan kewajiban dan mengedukasi kepada masyarakat semuanya yang ada di Desa Cikadu.


    Acara dihadiri oleh Sekdes Cikadu (Didin) bersama perangkat desa, Kasat Linmas desa Cikadu (Usman), Babinsa Desa Cikadu (Sertu Untoro), Ketua BPD (Warsanudin) dan para RT dan RW.


    (Irwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini