SUKABUMI, jelajahhukum.id||Pelaku Kasus Curat Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten di Jakarta Utara, Selasa (13/12/2022).
Seiring terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi baru-baru ini, jajaran kepolisian bergerak cepat guna melakukan pengungkapan kasus tersebut. Tim Unit reskrim Polsek Sagaranten segera melakukan upaya pengungkapan kasus tersebut bersama satuan reskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja,S.H.,M.H. mengatakan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten yang termasuk wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi. Sesuai arahan Kapolres Sukabumi, Kapolsek Sagaranten segera memerintahkan anggota serta jajaran Unit reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten yang termasuk wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi," kata Deny kepada awak media.
Di ungkapkannya pula bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit reskrim Polsek Sagaranten yang dibantu oleh Timsus Jatanras Polres Sukabumi pada akhirnya berhasil menemukan titik terang dengan mengungkap dua identitas, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial Y dan D. Hingga pada akhirnya didapati keberadaan para terduga pelaku yang berada di wilayah Jakarta Utara, tim gabungan segera melakukan pencarian ke titik terduga pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Penyelidikan tim Unit reskrim Polsek Sagaranten yang dibantu oleh Timsus Jatanras Polres Sukabumi pada akhirnya berhasil menemukan titik terang dengan mengungkap dua identitas, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial Y dan D," ungkapnya.
Diterangkan beliau bahwasannya sebelum kedua terduga pelaku tersebut di tangkap di wilayah jakarta utara, sudah beberapa kali melarikan diri ke beberapa daerah, yakni ke wilayah Cianjur dan Banten.
Dalam hal ini Kanit Unit Reskrim Polsek Sagaranten Aiptu Yadi Apriadi langsung bersama Katim Lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajag Liar) Aipda Asep Misbah yang sering di kenal dengan sebutan Asep Jampang beserta Banit Timsus Jatanras Aipda Yoni berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti satu sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di wilayah leles cianjur yang di tinggalkan para pelaku.
"Kanit Unit Reskrim Polsek Sagaranten Aiptu Yadi Apriadi langsung bersama Katim Lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajag Liar) Aipda Asep Misbah yang sering di kenal dengan sebutan Asep Jampang beserta Banit Timsus Jatanras Aipda Yoni berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti," terangnya.
Ditambahkannya para pelaku dapat jerat dengan pasal 363 KUHP dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
(Tim)