SUKABUMI, jelajahhukum.id||DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/12/2022).
Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan bahwa, paripurna ini merupakan rapat lanjutan tanggal 7 November 2022, dengan hal ini pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Tahun 2023.
"APBD Tahun 2023 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran APBD 2023 telah dibahas dan disepakati bersama, maka pembahasan itu harus menjadikan dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi gubernur atas Raperda APBD TA 2023," Jelasnya.
Bupati Marwan mengapresiasi ikhtiar yang dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan dengan dilandasi dengan penuh tanggungjawab, sehingga kegiatan yang telah terencanakan dan terprogramkan itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Semoga dapat bermanfaat bagi segenap masyarakat Kabupaten Sukabumi serta menjadi acuan kami dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi.
(Adv)