• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Muhammad Jaenudin Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak

    Kamis, 12/01/2022 08:05:00 PM WIB Last Updated 2022-12-01T13:05:46Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jenudin S.Ag,.MH mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jabar No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan anak. Acara tersebut digelar di King Raos Jalan Lingkar Selatan Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/12/2022).


    Seperti yang tercantum dalam buku panduan Perda tersebut, terdapat 15 Bab dan 60 pasal yang siap melindungi hak-hak anak di bawah umur.


    Dalam acara tersebut, Muhammad Jaenudin menyampaikan, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, sehingga anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial.


    "Namun demikian, fenomena kekerasan dan korban tindak kekerasan, perdagangan anak-anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas, anak yang ter-eksploitasi ekonomi dan Seksual serta anak-anak lainnya yang kurang beruntung, berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di sini," paparnya.


    Oleh karena itu penyelengaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin, lanjut M Jaenudin, agar semua anak-anak di asuh dan di besarkan dalam lingkungan yang suportif, yang dapat memenuhi hak-hak dasarnya, sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis  maupun sosialnya, sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal, untuk melindungi semua itu maka lahir lah Perda No 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dan Substansi Perda no 3 nya sendiri.


    "Intinya Pemprov Jawa Barat hadir dalam melindungi hak-hak anak-anak tersebut dan akan memberi kewenangan penuh terhadap perlindungan anak," pungkasnya.


    Nampak hadir di acara tersebut, perwakilan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Dodi Suhendar, Kades Cibatu Sendi Agustian Maulana, serta puluhan peserta dari mulai masyarakat sekitar juga konstituen yang dengan serius mendengarkan semua materi juga penjelasan tentang Perda no3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak tersebut.


    Reporter: Aep

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini