• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    LSM PPN Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Agar Segera Tindak Tegas Dugaan Parkir Liar di Area Terminal Terpadu Merak

    Kamis, 12/01/2022 08:48:00 PM WIB Last Updated 2022-12-01T13:49:05Z
    masukkan script iklan disini


    CILEGON, jelajahhukum.id||Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pembangunan Nusantara (LSM PPN) meminta kepada aparat penegak hukum agar segera turun tangan menindak tegas dugaan kegiatan parkir liar di area terminal terpadu merak kota Cilegon, Kamis (01/12/2022).


    Lembaga Pemerhati Pembangunan Nusantara tersebut menduga ada kejanggalan-kejanggalan terkait kegiatan perparkiran di area tersebut.


    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pembangunan Nusantara, Andi saat dikonfirmasi pihak media menyampaikan beberapa hal terkait persoalan tersebut, kami menduga pada kegiatan perparkiran di area terminal terpadu Merak terdapat kejanggalan.


    "Diduga belum memiliki perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon No 9 Tahun 2012 Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi; Badan atau orang pribadi yang akan mengelola tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin dari walikota Atau pejabat yang ditunjuk," terangnya.


    Selanjutnya Andi menyampaikan bahwa Lahan atau Area yang dipergunakan untuk kegiatan perparkiran di terminal terpadu Merak tersebut adalah milik Pemerintah Kota Cilegon yang di sewa oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan jangka Waktu 5 Tahun dengan nilai sewa sekitar kurang lebih lebih Rp 1,8 Miliar/tahun, dimulai Sejak Tahun 2019.


    "Ada dugaan sewa lahan tersebut baru dibayar selama 1 tahun yaitu pada periode 2019 -2020 dan di periode tahun 2020 sampai dengan 2022 diduga belum dibayarkan sewa lahan tersebut," paparnya.


    Selain itu andi menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan didapati dilapangan pada tarif parkir, pada kegiatan perparkiran di lokasi area terminal Merak kota Cilegon.


    "Kami dapati kejanggalan pada biaya tarif parkir yang tertera pada karcis. Selain tarif Retribusi yang tertera pada karcis tersebut tertera pula biaya tarif yang diperuntukan untuk Golongan atau Oknum tertentu, yang kami duga ilegal," tuturnya.



    Maka dari itu, sekali lagi kami harap kepada Aparat Penegak hukum agar segera menindak tegas segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada pungutan liar.


    "Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa dokumen-dokumen Perizinan tentang kegiatan Perparkiran di Area terminal terpadu Merak serta segera menindak oknum-oknum yang diduga sudah menyimpang dari Peraturan Daerah Baik Peraturan Pemerintah," harapnya.


    (NN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini