• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    KPK RI Sudah Terima Laporan Adanya Dugaan Tipikor di Pemkab Bandung

    Sabtu, 12/31/2022 10:27:00 AM WIB Last Updated 2022-12-31T03:27:35Z
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, jelajahhukum.id||Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat pertegas bahwa pihaknya bersama organisasi pegiat antikorupsi akan terus berkoordinasi dan mengawal terkait dengan adanya dugaan Tipikor beberapa Pejabat Pemkab Bandung.(30/12/2022).


    Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Piar Pratama Samsudin, SH, pada saat jumpa pers yang di gelar. Piar membantah keras kalau laporannya ke KPK RI terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi dikabupaten Bandung hanyalah cerita hoax atau geretak sambal.


    "Secara jelas itu fakta kami benar - benar melakukan pelaporan ke KPK RI terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi dikabupaten Bandung (sambil memperlihatkan tanda bukti lapor), selanjutnya tidak benar juga kalau ada isu bahwa KPK RI sudah dikendalikan di Kabupaten Bandung, sehingga tumpul dan tidak akan mempan kepada pejabat kabupaten Bandung," terang Piar.


    Kita meyakini bahwa KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi tetap on the track dan konsisten tidak dapat di intervensi oleh siapapun.


    Selanjutnya piar menambahkan bahwa pihak nya juga telah mendapatkan surat jawaban dan pandangan hukum dari Kemenpolhukam Republik Indonesia yang pada kesimpulan nya isi suratnya mendukung upaya pembatasan korupsi, bahkan agar memberikan bukti yang ril kepada penegak hukum agar dugaan kasus korupsi dikabupaten Bandung di usut hingga tuntas .


    "Terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa ada oknum pejabat kabupaten Bandung yang dibekingi istana, Piar menegaskan itu tidak benar, karena kami telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sekertaris Negara Republik Indonesia, bahkan pada prinsipnya tidak ada intervensi dari pihak istana justru cenderung mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Piar.


    Piar menambahkan, pihaknya bukan melakukan tindakan provokatif tapi justru berani karena benar, karena apa yang dilakukan nya pun jelas dasar hukum nya yaitu peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi.



    Kita ketahui, lanjut Piar, korupsi itu adalah musuh kita bersama dan bukan hanya penegak hukum saja yang bekerja tapi perlu peran aktif juga dari lapisan masyarakat dan perlu di ingat korupsi bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa tentu tak semudah membalikkan telapak tangan, pasti para penegak hukum bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi.


    Diakhir Jumpa Pers yang di gelar, piar kembali mempertegas, bahwa laporan terkait adanya dugaan Korupsi tersebut nyata dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.


    "Terkait pengungkapan kasus ini tidak ada muatan politis melainkan murni hasil analisa yang benar- benar matang bukan asumsi atau asal asalan, trus juga terkait adanya dugaan bagi bagi proyek terselubung dengan oknum Pejabat dan oknum Dewan juga kita punya bukti nya bukan sekedar narasi atau halusinasi," pungkasnya.


    (Encep)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini