CILEGON, jelajahhukum.id||Ruang Kopi Bimas Polsek Kskp Merak Mengadakan Kegiatan Kopi Bimas Komunikasi Bersama Polisi Satbimas Polres Cilegon Peran Aktif Masyarakat Dalam Harkamtibmas Guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Cilegon.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasad Binmas Polres Cilegon AKP Hadi Subeno,SH,M.Si, Kapolsek Kskp Merak IPTU Atep Mulyana,S.H.,M.Si serta Manajemen PT. Ifpro ,PT.Asdp Cabang Merak, Perusahaan Pelayaran ,Tokoh Masyarakat, FKPM dan Gabus, Merak Jumat (02/12/2022).
Dalam sambutannya, Kasad Bimmas Polres Cilegon AKP Hadi Subeno, SH,M.Si memberikan arahan ke pada yang hadir dalam kegiatan tersebut, kopi bimas di Pelabuhan Pt. Asdp Merak untuk bersama menjaga ketertiban dan Kamtibmas diarea Pelabuhan,
"Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Polri pada dasarnya merupakan segala kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat kepada peraturan per-Undang-undangan dan norma-norma sosial lainnya serta berperan aktif dalam menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan swakarsa," ungkapnya.
Antisipasi dengan hitungan hari bahwa Nataru Natal dan Tahun Baru akan datang sehingga perlunya dukungan dari masyarakat, pengguna jasa serta peran segenap perusahaan,dalam kondusifitas di area Pelabuhan Merak.
Kapolsek KSKP Merak Atep Mulyana dalam wawancara dengan media menyampaikan, Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah:
'Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum'.
"Serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat," tutupnya.
(NN)