• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi oleh Oknum PNS Dishub Kota Cilegon

    Selasa, 12/06/2022 04:55:00 PM WIB Last Updated 2022-12-06T09:55:44Z
    masukkan script iklan disini

     


    SERANG, jelajahhukum.id||Diduga telah terjadi tindak pengeroyokan terhadap anggota polisi oleh oknum PNS Dishub Kota Cilegon, sesuai dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/B/587/XII/2022/SPKT I DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/587/XII/2022/SPKT I DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tanggal 05 Desember 2022, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu jalan syekh Nawawi Al Bantani 76, Serang, Selasa (06/12/2022).


    Menerangkan bahwa nama Michael Dennys Tambunan melaporkan atas kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PNS Dishub Kota Cilegon, Diduga telah terjadi tindak pidana barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. 


    Kronologi tindak pengeroyokan bermula dihari Sabtu 1 Desember bahwa pelapor menanyakan masalah iklan usaha yang disiarkan diradio ke Sdri. ERIKA WIJAYANTI kemudian Sdri. ERIKA WIJAYANTI tidak terima, kemudian menyinggung usaha pribadi Pelapor karena Pelapor tidak menangapi permasalahan tersebut.


    Pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 Sdri. ERIKA WIJAYANTI mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan menyinggung usaha pribadi Pelapor dan menceritakan kepada suaminya perihal percakapan Sdri. ERIKA WIJAYANTI dengan Pelapor.


    Kemudian tanggal 5 Desember 2022 suami dari Sdri. ERIKA WIJAYANTI mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Pelapor untuk mengajak bertemu dengan nada marah, karena Pelapor chat dengan istri nya terkait usaha, kemudian oleh Pelapor dibalas kalo mau bertemu datang saja kerumah. Setelah itu datang Sdri. ERIKA WIJAYANTI dengan suaminya serta teman-temannya dan langsung memukul Pelapor dengan berikut teman- temannya. 


    Setelah itu pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Banten, sampai berita ini diturunkan pelapor masih di rawat di RS Sari Asih Serang.


    Saat dikonfirmasi kepada Staff/ pegawai Dishub mengakui bahwa benar inisial Z tersebut bekerja di Dishub Kota Cilegon.


    (Nina)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini