SUKABUMI, jelajahhukum.id||Pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Palabuhanratu memasuki hari kedua atau hari terakhir kegiatan tersebut. Kegiatan Bintek tersebut digelar di Puri Surya Rawa Kalong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, mulai hari Sabtu (03/12/2022) sampai dengan Minggu (04/12/2022).
Dihari kedua, acara di hadiri oleh Narasumber dari DPMD Kabupaten Sukabumi R. Sonny Sondani,SE,.MM selaku Subkoor pengembangan kapasitas SDM Pemdes, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, panitia acara, para kades dan perangkat desa se-Kecamatan Palabuhanratu.
Kepada awak media, Agus Suhendi selaku panitia pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa mengatakan, terima kasih atas waktu dan kesempatannya, alhamdulillah pada kesempatan ini kita memasuki hari ke dua, kami atas nama panitia yang dibentuk melalui badan kerjasama antar desa, kegiatan peningkatan kapasitas untuk kepala desa dan perangkat desa yang mana kegiatan ini tertahan semenjak 2019 waktu masih tinggi Covid 19.
"Baru kali ini kami bisa melaksanakan nya sekarang, kita tau bersama karena dalam suasana pandemi covid 19. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, ini yang seyogyanya peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa," terangnya.
Ini dilaksanakan setiap tahun, lanjut Agus, sebagai peningkatan sumber daya manusia untuk kepala desa dan perangkat desa, harus kreatif dengan aturan atau regulasi yang ada. Kemudian perlu kami sampaikan juga bahwasannya kegiatan kali ini laksanakan selama 2 hari yaitu pertama kepala desa ditambah dengan perangkat desa di maksudkan hari ini untuk mengangkat desa dari mulai sekretaris desa bendahara dan kepala dusun.
"Untuk narasumbernya yaitu dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi kemudian dari DPMD kabupaten Sukabumi kaitan dengan yang membidangi pemerintahan desa dan termasuk kaitan dengan regulasi yang diterapkan," terangnya.
Agus pun menjelaskan bahwa program ini sendiri menjadi harapan para kades untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan pada saat ini. Harapan yang besar bagi kami ini sebagai tempat untuk meningkatkan pengetahuan, baik kepala desa ataupun perangkat desa.
"Dimana tatkala mereka menjaga peraturan yang ada, itu harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dimasukkan dalam peraturan tersebut yang perlu kita ketahui," ungkapnya.
Kalau yang namanya desa itu bisa terhubung kepada kelembagaan, kementerian, yang sebagaimana kita ketahui bersama untuk kaitan dengan regulasi ada di bina Dirjen DPMD, kemudian untuk penggunaan skala tertentu.
"Kalau dana desa, yang tentunya ini ranah kewenangan dari Kementerian desa, yang selanjutnya kaitan dengan pagu selalu mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada," pungkasnya.
(Ateu/Ellah)