• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dinas PU Kabupaten Sukabumi Gandeng Kejaksaan, Sosialisasikan Wawasan Tentang Aturan Hukum

    Selasa, 12/06/2022 05:22:00 PM WIB Last Updated 2022-12-06T10:25:58Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Dalam upaya meningkatkan wawasan tentang aturan hukum, puluhan pegawai dan staf, hingga Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di kumpulkan di Aula STUM Kantor Dinas Pekerjaan Umum yang berlokasi di Jalan Agung R Soeprapto Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan diberikan bimbingan teknis oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa, (6/12/0222).


    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Drs.Asep Japar,MM mengungkapkan, para pegawai Dinas diberikan sosialisasi tentang jasa kontruksi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan ini akan sangat bermanfaat. Hal itu dilakukan guna meminimalisir kesalahan-kesalahan para pegawai dan staf, yang setiap hari bertugas dilapangan mengerjakam pembangunan jalan ataupun pekerjaan lainnya.



    "Ini sosialisasi jasa kontruksi, dimana dari kejaksaan yang memberikan materi, tentang aturan-aturan hukum kepada peserta yang ada disini, yang hadir barusan itu dari pejabat struktural dan staf dari seluruh UPTD dinas PU juga ada," ungkap Asep Japar.


    Dengan adanya kegiatan bimtek tersebut, Asep Japar berharap mudah-mudahan bisa menambah wawasan bagi para pegawai dan staf Dinas Pekerjaan umum.


     "Mudah mudahan dengan kegiatan ini bisa kita ambil positif untuk menambah wawasan aparat Dinas PU dan seluruh aparat yang berhubungan ke proyekan dilapangan, yang memang kita selalu masih ada kendala. Dengan diberikan wawasan tentang hukum, mereka (para pegawai_red) bisa melaksanakan aturan-aturan itu intinya," terang Asep Japar.



    Selain itu, Asep berpesan kepada para pegawai dan staf dinas pekerjaan umum kedepan bisa melaksanakan tugas dengan sesuai aturan hukum yang berlaku dan bisa meminimalisir kesalahan kesalahan dilapangan.


    "Pesan saya, kita dalam melaksaanakan fungsi sebagai Dinas PU dalam melaksanakan tugas dilapangan kita harus berdasarkan sesuai aturan hukum, apalagi staf-staf kita banyak terjun dilapangan, mengawasi benar-benar harus lebih tepat dalam melaksanakan pengawasan," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini