SUKABUMI, jelajahhukum.id||Danramil 0622-02/Palabuhanratu kapten Inf. Maman Sulaeman menghadiri kegiatan Program Polres Sukabumi, Fokus Group Disscosin (FGD) dalam rangka sosialisasi perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa (Sat Kamling/Pengaktifan kembali Sat Kamling), kegiatan tersebut bertempat di aula dinas PU Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/12/2022).
Giat (FGD) Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa Dihadiri oleh Kabid DPMD, Bimas Polres, Forkopincam, Lurah Palabuhanratu dan peserta dari warga Palabuhanratu.
Danramil 0622-02/Palabuhanratu jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Kapten Inf. Maman Sulaeman menyampaikan, diadakannya giat Fokus Group Disscosin (FGD) yang mana tujuannya untuk mengoptimalisasi Fungsi dan Peran Satpam guna harkamtibmas di lingkungan kerjanya.
Lebih lanjut, dan berharap agar satuan pengamanan yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi selalu menjaga kekompakan serta meningkatkan sinergitasnya dengan TNI-Polri, sehingga tujuan guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dapat tercapai dengan maksimal.
Terkait Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah," jelasnya.
Diantaranya adalah hal penting perubahan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 adalah: Diantaranya Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4).
"Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas," pungkasnya.
(Novita)