• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    BKAD Gelar Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Ketua dan Anggota BPD di Desa Jayanti

    Selasa, 12/06/2022 08:07:00 PM WIB Last Updated 2022-12-06T13:07:50Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id|| Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Palabuhanratu menggelar pelatihan bersama peningkatan kapasitas untuk ketua BPD dan anggota. Kegiatan tersebut diikuti oleh 3 Desa di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, diantaranya Desa Jayanti, Desa Cikadu dan Desa Pasir suren.


    Acara dihadiri oleh Camat Palabuhanratu yang didampingi oleh Kasi Binwasdes Kecamatan Palabuhanratu, Narasumber dari DPMD dan Inspektorat, juga dihadiri oleh para ketua BPD beserta para Anggota BPD.


    Menurut Kepala Desa Jayanti, Nandang,S.Ag mengatakan, hari ini telah dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk para ketua dan para anggota BPD yang di ikuti oleh 3 Desa, yaitu Desa Pasir Suren, Desa Cikadu dan Desa Jayanti. Desa yang lain tidak mengikuti, karena sudah mengikuti di kegiatan yang lain nya.


    "Banyak hal yang memang menjadi pelajaran yang sangat penting, baik pengetahuan, pemahaman yang sangat bermanfaat dan berguna bagi para anggota BPD, termasuk para ketua nya. Dimana dalam melaksanakan Roda pemerintahan tentang sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang ada di tingkat desa menjadi penting adanya se-Pemahaman, se-Visi dan se-Misi, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang sudah di gagas dan tertuang di dalam kegiatan Musrenbang," kata Nandang.


    Kedepannya, masih kata Nandang, pada saat itu sudah dimusyawarahkan antara eksekutif dan legislatif ditingkat desa, maka penting untuk mereka memahami tentang tupoksinya masing-masing. Apa yang menjadi tupoksi nya pemerintah dan apa yang menjadi tupoksinya pemerintahan, tupoksi tentang kepala desa dan tupoksi tentang BPD. 


    "Nah, melalui peningkatan kapasitas kegiatan ini menjadi penguat pemahaman kepada para anggota BPD dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang sinergi antara BPD dengan Kepala Desa. Supaya dalam melaksanakan kegiatannya semua berjalan sesuai dengan tugasnya masing-masing," ungkapnya.



    BPD melaksanakan tupoksinya, lanjut Nandang, kemudian eksekutif pun melaksanakan tupoksinya berdasarkan aturan perundang-undangan yang sudah ada, baik perundang-undangan maupun peraturan dari pusat, provinsi dan juga kabupaten.


    "Menjadi penting juga tentang kegiatan hari ini untuk menambah wawasan, pemahaman, kemudian pengetahuan bagi para anggota BPD beserta para ketuanya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di desa," pungkas Nandang.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini