• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Bejad!! Oknum Pengacara di Palabuhanratu Diduga Lakukan Pencabulan, Korban Ternyata Anak Tirinya

    Senin, 12/19/2022 04:52:00 PM WIB Last Updated 2022-12-19T09:52:30Z
    masukkan script iklan disini

    Foto: Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo (tengah) saat menunjukan barang bukti kepada awak media di konferensi pers


    SUKABUMI, jelajahhukum.id||Oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.


    Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka. Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.


    "Kasus tindak pidana pencabulan ini dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).



    Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.


    "Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul," ucapnya.


    "Pencabulan ya," kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.


    Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.



    Dian pun menjelaskan bahwa korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara.


    "Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Dian.


    (Tim JH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini