SUKABUMI, jelajahhukum.id - Satpol PP Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tambang yang menggunakan batubara untuk membakar mineral emas di Kampung Ciarsa, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Telah ditutup.
Pasalnya, tambang emas ilegal milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia ini disoal warga. Lantaran kepulan asap dampak pembakaran batubara dinilai mencemari lingkungan.
"Katanya sudah ditutup sama Kades, dikonfirmasi ke pemilik juga sudah dihentikan." ujar sekertaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syaripudin Rahmat. Senin (21/11/2022).
Ia menjelaskan, upaya penyegelan tambang tersebut sulit dilakukan karena beberapa alasan. Apalagi kewenangan penindakan sektor pertambangan merupakan tugas Satpol PP Provinsi dan Polda Jabar.
"Agak berat (penyegelan red), karena kita harus jaga dan mengamankan aset yang ada di lokasi. Sementara kita gak ada personil dan anggaran buat jaganya," terang Syaripudin.
Meski begitu, Satpol PP menunggu instruksi dari pimpinannya serta Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Jika instansinya ingin melakukan gebrakan penindakan terhadap tambang nakal tersebut.
Di tempat berbeda, Camat Simpenan. Prama, menolak berkomentar saat dikonfirmasi terkait kekisruhan tambang tersebut. Ia beralasan hal itu menjadi haknya.
"Kita berhak kan tidak mau berkomentar soal tambang itu, dan itu bolehkan karena tidak dilarang."
(Tim)