• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polres Sukabumi Ringkus Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang 200 Juta

    Selasa, 11/22/2022 07:19:00 AM WIB Last Updated 2022-11-22T00:19:19Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Jajaran kepolisian polres Sukabumi, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penipuan dan penggelapan dengan lima orang dari delapan orang tersangka yang hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


    Kelima orang tersangka yang berhasil diamankan berinisal R (65) warga kecamatan Cisaat, NAA (47) warga Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Cianjur, LJ (48) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, NN (52) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, dan MY (47) warga Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sementara yang masih dalam pencarian berinisial O, DD dan KR.


    Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kelima orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penipuan dan penggelapan tersebut memiliki peran berbeda-beda, dan kepada korban para tersangka menggunakan modus menawarkan uang polimer atau uang yang sudah tidak berlaku lagi di Idonesia dengan ditawarkan uang mahar sekitar 200 juta.


    Kejadian bermula saat korban berinial Ir. HNT warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, berkenalan dengan tersangka R yang kebetulan korban ingin berbisnis uang polimer atau uang lama, Senin, (14/11) lalu sekitar pukul 19.00 Wib di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.


    "Korban ini berbisnis uang Polimer atau uang lama yang akan ditukarkan di bank, tersangka menawarkan ke korban dan mengaku memiliki uang Polimer sebanyak 60 Milyar," kata Dedy kepada awak media di Mapolres Sukabumi. Senin, (21/11/2022) siang.


    Kemudian lanjut Dedy, antara keduanya terjadi komunikasi tersangka R kemudian meminta kepada korban untuk datang ke Nyalindung kabupaten Sukabumi dengan meminta membawa mahar sekitar 200 juta seperti yang ditawarkan sejak awal.


    "Sampai Nyalindung, kerumah yang telah ditentukan R bersama dengan kompolotannya, diawali dengan doa bersama, semoga bisnis atau penukaran uang polimer berjalan lancar. Setelah itu tersangka mempersilahkan korban masuk kedalam satu ruangan," jelasnya.



    Masih kata Dedy, didalam ruangan tersebut ternyata para tersangka sudah menyiapkan kotak atau boks yang didalamnya ada uang polimer sesuai yang dijanjikan kepada korban.


    "Setelah korban masuk kedalam, tersangka dan teman-temannya mengunci diluar dan merusak gagang pintu dan jendelanya ditutup dengan kayu, sehingga korban tidak bisa keluar dari ruangan itu," sambung alumni Akpol 2002 itu.


    "Selang beberapa jam korban mendombrak jendela dan kaca lalu keluar, pas diluar ternyata Hp dan dompetnya telah hilang dan uang 200 juta dibawa para pelaku," lanjutnya.


    Ditegaskan Dedy, hasil pemeriksaan sementara ke 8 orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya, R berperan pemberi ide melakukan kejahatan karena memiliki barang atau uang polimer dan mendapat keuntungan imbalan sebesar Rp 40 juta, NAA mengaku sebagai anak R berperan melakukan ijab kabul dengan korban dan menggiring kedalam ruangan mendapat imbalan Rp 25 juta.


    Para pelaku lain, kata Dedy lagi LJ berperan meyakinkan korban mengaku pernah melihat uang polimer yang dimiliki R mendapat imbalan Rp 25 juta, NN berperan mengantarkan para tersangka setelah melakukan aksinya mendapat imbalan Rp 3 juta, MY berperan menjemput tersangka R dari terminal dan antar jemput ke rumah R mendapat imbalan Rp 8 juta.


    Tidak hanya itu, tiga tersangka yang DPO yakni O merupakan pemilik rumah di Nyalindung mendapat imbalan Rp 40 juta, DD berperan mengunci pintu dari luar dan memasang plang kayu pada jendela mendapat imbalan Rp 18 juta, serta KR melakukan pengadaan barang uang Polimer mendapat imbalan Rp 14 juta.


    "Para tersangka ini ditangkap di daerah Kabupaten Bandung barat, reskrim polres Sukabumi berhasil mengungkap dari kejadian sampai dengan penangkapan sekitar 2 sampai 3 hari," ucapnya.



    Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kata Dedy lagi satu boks besar berisikan uang polymer, Hp Ipone 13, dompet milik korban, uang polymer dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 6.198 lembar, ditemukan di TKP sebanyak 5.278 dan di mobil pelaku sebanyak 920 lembar, uang mainan pecahan 100 ribu yang ada stiker atau cap upin ipin sebanyak 1.151 lembar ditemukan di TKP 210 lenbar di mobil pelaku sebanyak 1.730 lembar, kertas kosong warna merah muda berukuran uang kertas itu sebanyak 7.000 ditemukan di TKP sebanyak 4.000 lembar, dimobil pelaku sebanyak 3.000 lembar.


     "Pasal yang disangkakan adalah pasal 365, 378 dan pasal 372 KUHP," tegas Dedy.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini