Jelajahhukum.id||Sukabumi - Call center 110 Polres Sukabumi telah menerima laporan warga masyarakat tentang adanya permasalahan antara tetangga atau keluarga yang masuk di wilayah hukum Polsek Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/11/22) sekira pukul 06.51 wib.
Petugas Operator Call center 110 Polres Sukabumi langsung meneruskan laporan warga itu ke Polsek Cisolok untuk segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya informasi pengaduan warga pada call center 110 Polres Sukabumi, maka Kapolsek Cisolok AKP Aguk Khusaeni langsung memerintahkan anggotanya untuk menelusuri kebenaran dari laporan warga masyarakat tersebut.
"Hasil penelusuran anggota ternyata benar ada warga masyarakat yang bertetangga dan terjadi kesalahpahaman diantara mereka," kata AKP Aguk Khusaeni kepada awak media.
Ia mengatakan, kesalahpahaman antar tetangga yang terjadi di Kampung Marinjung Desa Karangpapak disebabkan salah satu tetangganya merasa tersinggung dengan tuduhan dari tetangga lainnya terhadap anaknya dengan tuduhan suka mencuri yang dianggap nya sebuah fitnah.
"Tadi anggota sudah langsung mendamaikan kedua tetangga itu yang ternyata masih punya hubungan kekerabatan," tutup Aguk Khusaeni.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, silahkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 Polres Sukabumi atau layanan hotline nya di 08111 699 110 atau akun resmi media sosial Polres Sukabumi.
"Operator kami siap menerima laporan masyarakat," kata Aah.
Aah juga mengharapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan pelaporan tersebut dengan baik untuk berbagai laporan seperti kriminalitas, kecelakaan lalulintas, bencana alam dan sebagainya.
"Tolong kepada masyarakat gunakan call center 110 dengan baik, tidak untuk main-main, sehingga laporan masyarakat bisa dengan cepat kami tangani," pungkasnya.
(Tim)