Jelajahhukum.id|Sukabumi - YT (50) seorang emak asal kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi yang juga residivis dalam kasus penjualan obat keras terbatas, mengaku menjual lagi barang haram berupa obat keras karena ditinggal suaminya meninggal dunia.
Pengakuan tersebut YT sampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada kesempatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tadi siang, Rabu (10/11/2022).
Sambil tertunduk YT mengatakan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam kasus pertama ia divonis selama empat bulan dan setelah bebas dari penjara kemudian menjual obat lagi lalu tertangkap petugas polisi.
"Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia," ungkap YT, pada saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Kepada Dedy, YT mengaku untuk penjualan obat keras terbatas yang kedua kalinya itu dirinya belum mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," ungkap YT terbata-bata dihadapan awak media.
YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
(Tim)