• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Menjadi Alasan Seorang Emak Jual Obat Haram Lagi Karena Ditinggal Suaminya Meninggal Dunia

    Kamis, 11/10/2022 05:42:00 PM WIB Last Updated 2022-11-10T10:47:10Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|Sukabumi - YT (50) seorang emak asal kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi yang juga residivis dalam kasus penjualan obat keras terbatas, mengaku menjual lagi barang haram berupa obat keras karena ditinggal suaminya meninggal dunia.


    Pengakuan tersebut YT sampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada kesempatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tadi siang, Rabu (10/11/2022).


    Sambil tertunduk YT mengatakan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam kasus pertama ia divonis selama empat bulan dan setelah bebas dari penjara kemudian menjual obat lagi lalu tertangkap petugas polisi.


    "Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia," ungkap YT, pada saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.


    Kepada Dedy, YT mengaku untuk penjualan obat keras terbatas yang kedua kalinya itu dirinya belum mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap.



    "Saya memohon maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," ungkap YT terbata-bata dihadapan awak media.


    YT merupakan salah satu dari dua orang perempuan yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat keras terbatas yang diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini