• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dua Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bekuk Polsek Nagrak

    Jumat, 11/18/2022 06:57:00 AM WIB Last Updated 2022-11-17T23:57:33Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).


    Keduanya dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediaman nya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.


    “Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.



    Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.


    “Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran. Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,” pungkas Teguh.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini