Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).
Keduanya dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediaman nya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.
Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.
“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran. Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,” pungkas Teguh.
(Tim)