• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Berkat Laporan Warga Dilayanan Call Center 110, Polsek Nyalindung Bongkar Praktek Judi Kartu dan Ciduk Pelakunya

    Rabu, 11/16/2022 11:11:00 PM WIB Last Updated 2022-11-16T16:11:41Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Tidak percuma warga masyarakat melapor kepada layanan call center 110 Polres Sukabumi, berkat laporan warga tersebut aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi berhasil membongkar praktek judi kartu dan mengamankan para pelakunya, Rabu (16/11/2022).


    Setelah menerima informasi dari petugas call center 110 Polres Sukabumi, maka Kapolsek Nyalindung Polres Sukabumi AKP Joko Susanto Supono bersama anggotanya bergerak ke Kampung Jati Desa Mekarsari untuk menindaklanjuti laporan warga di call center 110 tentang adanya praktek judi kartu di wilayah tersebut.


    "Benar saja sampai di lokasi kami menemukan beberapa orang sedang bermain judi kartu bertempat di sebuah saung ditepi sawah," ungkap AKP Joko.


    Menurutnya, saung yang dijadikan tempat judi terbuat dari terpal plastik berukuran 2,5 meter x 2,5 meter yang terletak dipinggir pesawahan kampung.


    "Kami mengamankan beberapa pelaku yang sedang bermain judi, masing-masing N, T, A dan E," sambungnya.



    Joko juga menjelaskan di samping mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari lokasi diantaranya dua set kartu cekih dan beberapa lembaran uang.


    "Terimakasih kepada warga yang sudah melaporkan adanya kegiatan perjudian ditempat saya melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini