SUKABUMI, jelajahhukum.id||Kebijakan pemerintah mengalihkan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat tidak mampu tahap dua mulai di salurkan di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jum’at (25/11/2022).
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM tersebut senilai Rp 300 ribu plus penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600 Ribu dan Penerima PKH tahap empat besarnya bervariasi dari 600 ribu sampai dengan Rp 1,2 juta ini berlangsung di beberapa desa wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Babinsa Citarik dari Koramil 0622-02/Palabuhanratu jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Pelda Dedi melaksanakan pengawalan dan pengawasan pembayaran Bansos Subsidi BBM dan Sembako Kemensos RI dan PKH Tahun 2022 untuk masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, yang disalurkan dari pihak PT Pos Indonesia dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga BBM dan mengantisipasi inflasi.
Sementara itu, Pelda Dedi mengatakan bahwa pengawalan dan pengawasan yang dilakukan Babinsa dimulai dari pendataan, pendampingan dan pengawasan penyaluran bantuan secara bersama-sama dengan perangkat lainnya.
“Pemerintah telah melibatkan berbagai pihak terkait termasuk TNI-Polri untuk ikut serta pada kegiatan penyaluran bantuan sosial mulai dari pendataan awal di lapangan, finalisasi data sampai kegiatan pendampingan dan pengawasan saat membagikan bantuan kepada masyarakat, dengan harapan pendistribusiannya tepat sasaran sesuai dengan data yang ada. Sehingga tidak ada kesan asal-asalan yang justru dapat memicu terjadinya permasalahan sosial di tengah kehidupan masyarakat terkait bantuan sosial ini,” pungkasnya.
(Novita)