Jelajahhukum.id||Sukabumi - Warga masyarakat Desa Gunung Karamat audensi dengan Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat dan PT.Unggul Sokaja di kantor Kecamatan Cisolok, nampak hadir dalam audensi tersebut Camat Cisolok beserta Forkopimcam Cisolok, Kapolsek Cisolok, Kanit Intel Polres Sukabumi, Danramil Cisolok, Sat Pol PP, Kades Gunung karamat, Babinsa dan babinkantibmas, Ketua BPD, ketua karang taruna,LPMD dan puluhan warga perwakilan masyarakat Desa Gunung Karamat, Rabu (16/11/2022).
Kepada awak media dalam audensi tersebut Subaeta Kepala Desa Gunungkaramat menyampaikan, perlu diketahui yang namanya jalan dusun Sukatani itu adalah statusnya jalan desa, adanya jalan dusun sukatani ini dari awal kami lah yang membuatnya bersama masyarakat, bahu membahu dan bergotong-royong dengan segenap masyarakat Desa Gunung Karamat, kini seiring berjalan waktu adanya mega proyek 21 milyar lebih dari PSDA Provinsi Jawa barat yang dilaksanakan oleh PT.Unggul Sokaja, sesuai kenyataannya sekarang bisa kita lihat betapa hancurnya jalan dusun Sukatani sekarang, akibat kendaraan berat proyek melebihi tonase yang bobotnya puluhan ton jalan lewat ke dusun Sukatani, akhirnya jalan hancur dan beberapa kali jalan longsor.
"Berbagai masalah yang muncul kepermukaan ini akibat ketidaksiapan PT.Unggul Sokaja dalam segala hal termasuk permodalannya, sehingga utang sana utang sini, hingga para pekerja tidak dibayar sekian lama. Sehingga capek masyarakat menanyakan waktu itu, kenapa musti nunggu pencairan dari Dinas PSDA Provinsi Jawa barat, apa tidak memiliki permodalan yang cukup atau bagaimana? Pantesan proyek bendungan irigasi Caringin- Cibareno ini pernah mangkrak karena nunggu uang turun dulu, kalau begitu tidak usah pegang mega proyek kalau tidak siap permodalannya," cetusnya.
Untuk Dinas PSDA Provinsi Jawa barat juga bagaimana proseduralnya? sehingga menentukan pemenang tender yang tidak mumpuni, bagaimanapun permasalahan PT.Unggul Sokaja ini akhirnya muara kesalahannya akan bertumpuk ke Dinas PSDA Provinsi Jawa barat.
"Karena akibat ketidaksiapan PT.Unggul Sokaja mengelola mega proyek 21 milyar lebih yang terus sampai berkali-kali di adendum dari 21 milyar naik menjadi 23 milyar sampai adendum terakhir 27 milyar," ungkapnya.
Kepada awak media di aula kecamatan Cisolok Staff PT.Unggul Sokaja, Dani mengatakan, benar ada adendum atau perpanjangan pekerjaan proyek bendungan Caringin- Cibareno hingga akhir tahun ini, akhir desember tahun 2022 harus beres.
"Karena mungkin cuaca hujan, maka agak terganggu pengerjaan proyek oleh PT.Unggul Sokaja, tapi intinya kita akan tuntaskan," tandasnya.
Sebenarnya, lanjut Dani, pihak PT.Unggul Sokaja dengan material yang ada bisa mencapai target tinggal nunggu mobilisasi membawa pipa-pipa besar itu masuk. Baru bisa dikatakan proyek ini akan selesai.
"Kami PT.Unggul Sokaja hari ini sudah sepakat untuk membuat hitam diatas putih atau perjanjian bermaterai yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir, semua permasalahan dengan masyarakat baik utang piutang kepada pekerjaan yang lama belum dibayarkan PT.Unggul Sokaja dan hutang ke yang sebagian belum dilunasi ke warung-warung akan kami lunasi," tegasnya.
Ditempat yang sama, Iqbal Maulana ST,SDA selaku Kabid muda PSDA Provinsi Jawa barat menuturkan, mengenai ini kebetulan didalam kegiatan pelaksanaan ini akan ada perbaikan jalan yang akses penting ke mega proyek PSDA Provinsi Jawa barat ini, tapi kalau tuntutan ada pembangunan total kita kan ada tahap penyelesaiannya, anggaran nya.
"Karena betul kalau akses jalannya menuju kesini jelek juga akan memperlambat bawa materialnya, mobilisasi nya sulit tapi secepatnya akan kami perbaiki jalan dusun Sukatani, akses penting untuk ke lokasi bendungan irigasi Caringin - Cibareno ini," tandasnya.
Iqbal pun menjelaskan bahwa mengenai utang piutang saya tidak tahu menahu, silakan ke PT.Unggul Sokaja.
"Mengenai ada pemberitaan alat berat pernah terjungkal ke jurang di jalan mau ke proyek itu saya kaget, tapi informasinya sampai pada kami yang mengemudikan kendaraan alat berat tersebut bukan operator aslinya, tapi itu kernetnya yang menjalankannya terlalu pinggir," paparnya.
Salam audensi tersebut Camat Cisolok Asep Rusli mengatakan, hari ini saya memfasilitasi untuk adanya audensi dengan para pihak agar selesai permasalahan ini, kalau tidak selesai setelah perjanjian di atas materai ini, saya yang akan mendorong ini masuk ke ranah Pengadilan.
"Makanya selesaikan oleh PT.Unggul Sokaja segala permasalahanya, kalau bisa audensi di tingkat kecamatan kenapa harus ke level audensi dengan DPRD kabupaten Sukabumi, Kecuali memang ngeyel malah melanggar perjanjian. Silakan mau ke level audensi DPRD juga,berarti PT.Unggul Sokaja ngeyel," ujarnya.
Kepada awak media Endin warga masyarakat Desa Gunungkaramat juga pernah bekerja di PT.Unggul Sokaja mengungkapkan, saya yang pernah bekerja di PT.Unggul Sokaja tahu persis seperti apa yang terjadi didalamnya, seperti adanya yang meninggal saat pengerjaan bendungan tersebut di asumsikan tenggelam tanpa dicari penyebabnya, waktu itu ada santunan buat keluarga pekerja yang meninggal, saat itu Staff PT.Unggul Sokaja menitipkan pada saya Rp 1,5 juta untuk keluarga korban, sudah saya kasih. Terus tambahan dari pengusaha ada pak Apri seorang pengusaha Cicadas yang nambah 1 juta rupiah telah saya sampaikan juga pada keluarga korban.
"Namun aneh pihak PT.Unggul Sokaja tidak datang, padahal pihak korban sangat mengharapkan pihak PT.Unggul Sokaja datang," paparnya.
Saya sebagai mantan pekerja, masih kata Endin, kalau melihat pekerjaan proyek bendungan Caringin- Cibareno ini pada dasarnya bahwa tadi ketentuan akan selesai pelaksanaan proyek ini sampai akhir bulan desember tahun 2022 ini menurut pengamatan kami pasti tidak akan selesai.
"Coba sebenarnya sudah berapa persen pengerjaan proyek bendungan itu secara jujur tolong ditinjau lagi," pungkasnya.
(Ateu/Ellah)