SUKABUMI, jelajahhukum.id||Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan V (lima) Paoji Nurjaman SE, melaksanakan Reses ke III Tahun Sidang 2022. Acara pelaksanaan Reses tersebut, Paoji memulainya di titik pertama di Desa Bojong Tipar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, dan di teruskan di titik ke dua nya di Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran, pada Rabu (23/11/2022).
Di ke dua titik lokasi tersebut Paoji seperti biasa sebagai wakil rakyat daerah pemilihan V (lima) wajib menampung semua aspirasi warga masyarakat, dimana beliau berangkat menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Hari ini saya melaksanakan serapan aspirasi di Desa lembur sawah Kecamatan Pabuaran, dan sebelumnya saya melaksanakan di Desa Bojong Tipar Kecamatan Jampang tengah. Ini merupakan salah satu kewajiban saya selaku wakil Rakyat Dapil V (lima) ini untuk mendengar langsung masukan aspirasi warga di dapil saya ini," ucapnya.
Paoji pun menjelaskan bahwa tadi alhamdulillah saya menerima beberapa masukan Aspirasi, dari mulai kebutuhan infrastruktur jalan umum, kebutuhan Sektor pertanian, sarana ibadah, juga kebutuhan di sektor pendidikan. Sebelumnya pun di Desa Bojong tipar hampir sama, mereka ingin ada nya bantuan dari mulai infrastruktur dan sarana pendidikan harus menjadi skala prioritas.
"Menjadi catatan buat saya, agar menjadi perhatian dari bantuan APBD pada anggaran tahun berikutnya, tentunya akan saya dorong di rapat sidang selanjutnya dengan pemerintah Daerah. Sehingga apa yang menjadi masukan aspirasi ini bisa terwujud di APBD tahun berikutnya," pungkasnya.
Reporter: Aep